Sempat Ditunda 2 Minggu, Sidang John Kei Kembali Digelar

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus John Kei.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiyaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei pada hari ini Rabu, 24 Februari 2021. Sebelumnya, sidang sempat ditunda selama dua minggu.

5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

"Agenda hari ini pemeriksaan saksi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, saat dikonfirmasi.

Sementara dalam sidang sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap John Kei. JPU mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

10 Kasus Kriminal Menggemparkan Garut 2024, Terheboh Oknum Polisi Otaki Perampokan Warga

Baca juga: Hakim Tolak Keberatan John Kei, Saksi Bakal Diperiksa

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Duduk Perkara Sopir Calya Dibanting 3 Oknum Polisi di Ambon Bikin GP Ansor Meradang

Dalam dakwaan pertama tersebut John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian dakwaan kedua, Jhon Kei kembali di kenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Lanjut pada dakwaan ketiga terhadap Jhon Kei, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Dan dakwaan Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Sidang John Kei Cs itu sempat ditunda selama sekitar dua pekan. Gedung PN Jakarta Barat juga di-lockdown. Alasannya karena ada petugas kemanan yang meninggal dunia dan positif terpapar COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya