Ciputra Mall Tangerang Disanksi gara-gara Barongsai
- VIVA/Sherly
VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan sanksi kepada manajemen Ciputra Mall Cikupa, Tangerang, setelah mal itu melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah setempat.
Pada Sabtu, 13 Februari 2021, Ciputra Mall Tangerang mengadakan pertunjukan barongsai sebagai perayaan Tahun Baru Imlek 2572. Padahal, Pemerintah telah mengingatkan untuk tidak menggelar pertunjukan itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat mengatakan, manajemen telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 mengenai PSBB.
Baca: Satpol PP Segel Lokasi Kerumunan Nonton Barongsai di PIK
"Kami mendapati laporan adanya pertunjukan barongsai, yang mana kegiatan itu membuat kerumunan masyarakat, sehingga kami melakukan pamanggilan terhadap pihak manajemen dan mengambil langkah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2018," katanya, Kamis, 18 Februari 2021.
Aturan itu merupakan standar penertiban atau pemberian sanksi bagi para pelanggar PSBB atau PPKM, mulai dari penutupan lokasi usaha hingga sanksi administratif.
"Manajemen dikenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp25 juta. Lalu, kegiatan promosi yang bersifat menimbulkan kerumunan masyarakat juga akan ditiadakan," ujarnya.