Ciputra Mall Tangerang Disanksi gara-gara Barongsai

Aparat gabungan menertibkan aktivitas masyarakat Ciputra Mall Cikupa, Tangerang, setelah mal itu disanksi akibat melanggar aturan PPKM pada Kamis, 18 Februari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan sanksi kepada manajemen Ciputra Mall Cikupa, Tangerang, setelah mal itu melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah setempat.

Kebakaran Hebat di Lantai 5 Mal Ciputra Jakbar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5,6 Miliar

Pada Sabtu, 13 Februari 2021, Ciputra Mall Tangerang mengadakan pertunjukan barongsai sebagai perayaan Tahun Baru Imlek 2572. Padahal, Pemerintah telah mengingatkan untuk tidak menggelar pertunjukan itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat mengatakan, manajemen telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 mengenai PSBB.

Restoran di Mal Ciputra Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Baca: Satpol PP Segel Lokasi Kerumunan Nonton Barongsai di PIK

"Kami mendapati laporan adanya pertunjukan barongsai, yang mana kegiatan itu membuat kerumunan masyarakat, sehingga kami melakukan pamanggilan terhadap pihak manajemen dan mengambil langkah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2018," katanya, Kamis, 18 Februari 2021.

Restoran di Lantai 5 Mal Citraland Kebakaran, Begini Kronologinya

Aturan itu merupakan standar penertiban atau pemberian sanksi bagi para pelanggar PSBB atau PPKM, mulai dari penutupan lokasi usaha hingga sanksi administratif.

"Manajemen dikenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp25 juta. Lalu, kegiatan promosi yang bersifat menimbulkan kerumunan masyarakat juga akan ditiadakan," ujarnya.

Kebakaran melanda Mal Ciputra yang terletak di Grogol, Jakarta Barat, pada Jumat dini hari 4 Oktober 2024.

Fakta-fakta Kebakaran di Mal Ciputra, Dugaan Penyebab hingga Kerugian

Insiden kebakaran melanda Mal Ciputra yang terletak di Grogol, Jakarta Barat, pada Jumat dini hari 4 Oktober 2024.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024