Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 di Jakarta 93,1 Persen
- Facebook Anies Baswedan
VIVA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai Senin 15 Februari 2021 sebanyak 317.432 kasus.
"Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 295.623 dengan tingkat kesembuhan 93,1 persen, dan total 4.940 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen," kata Dwi di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 12.314 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.714 orang yang dites PCR Senin untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.879 positif dan 8.835 negatif.
Baca juga: Survei Median: Anies Unggul, Disusul Risma hingga Baim Wong
"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 272.683. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 92.915," terangnya.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 251 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 16.869 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 22 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,9 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
"Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta," katanya.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.
Maka, perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari untuk tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB," katanya.