Aisha Weddings Juga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Penyedia jasa penyelenggara pernikahan atau Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings dipolisikan. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.
Pihak pelapor yakni Disna Riantina, sementara untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Disna selaku pelapor mengungkap Aisha Weddings dipolisikan karena telah membuat anjuran bagi seorang perempuan untuk menikah muda di rentang usia 12-21 tahun.
Menurutnya, Aisha Weddings pun menyebut seorang perempuan hanya jadi beban orang tua. Dua alasan itu dinilai berpotensi menimbulkan opini di masyarakat kalau perempuan tak berguna.Â
"Kami mendalami membuka web terkait yaitu aishawedding.com kemudian kita ke sana ada anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun. Karena di dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban dari orang tua kalian," ucapnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 10 Februari 2021.
Baca juga: 6 Terdakwa Pemilik Sabu 38,9 Kg Dituntut Hukuman Mati
Dalam membuat laporan, Disna membawa barang bukti berupa pamflet yang disebar Aisha Weddings. Lalu ada salinan dari situs tersebut.
Sementara itu, untuk pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia berharap polisi bisa menindaklanjuti laporannya ini.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena tadi kita mulai dari jam 4, Alhamdulillah diterima dengan baik dan dikupas oleh Polda, jadi kami akan mengawal kasus ini sampe tuntas," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal Polri mengaku telah menerima aduan atau laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings.
"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri (sudah diterima)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu 10 Februari 2021.
Kata Rusdi, pihaknya saat ini sedang mendalami laporan tersebut. Bareskrim tengah mulai mengusut kasus tersebut. Meski begitu, Rusdi belum mau berkata lebih jauh. Pasalnya, mereka baru saja menerima laporan tersebut.
"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," ujarnya lagi.