Dikonfirmasi Soal Helena Lim, Kasudinkes Jakbar Blokir Nomor Wartawan

Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tidak mau tanggapi pertanyaan wartawan terkait pemberian vaksin oleh puskesmas Kebon Jeruk yang diberikan kepada Crazy Rich Helena Lim, Kasudinkes Jakarta Barat, Kristy Warthini malah memblokir sejumlah nomor awak media yang mencoba konfirmasi atas kasus tersebut.

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah

Tak hanya wartawan VIVA, sejumlah wartawan dari media lain juga ikut di blokir oleh Kristy. Kristy sama sekali tidak mau menjawab satupun pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.

Nomer gw langsung di blokir,” ujar Pras, salah satu wartawan televisi, yang bertugas di Jakarta Barat.

Program Cek Kesehatan Gratis, PSI: Bukti Komitmen Prabowo-Gibran Kerja untuk Rakyat

Sebelumnya masalah pemberian vaksin heboh setelah Helena Lim menyuntikan vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Senin 8 Februari 2021, saat menunggu antrean pemberian Vaksin, Helena pun sempat pamer di media sosial Instagram dengan memuaskan video instastory.

Sementara Kristy sempat mengatakan bahwa Helena Lim merupakan tenaga medis karena memiliki apotik. Namun selanjutnya Kristy enggan berkomentar lagi dan kemudian nomor telepon sejumlah pewarta di blokir.

Babak Baru Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim: Putusan Banding Dibacakan Pekan Ini

Sejak itu, Kristy tidak memberikan komentarnya sedikitpun, Kristy memilih bungkam dan juga enggan mengangkat telepon wartawan.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan dirinya tak memiliki kompetensi mengenai kasus itu. Takut salah, Uus melimpahkan kasus ini ke Kristy.

Meski demikian, saat ditemui di kantornya, Kristy memilih menghindari wartawan. Dengan melambaikan tangannya, Kristy mengisyaratkan dirinya tak mau diwawancara.
 

Helena Lim, Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Hukuman Diperberat, Crazy Rich PIK Helena Lim Harus Bayar Uang Pengganti Rp 900 Juta

Majelis hakim banding, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperberat hukuman crazy rich Pantai Indah Kapuk atau PIK Helena Lim, menjadi 10 tahun penjara, dan Rp 900 juta.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025