Dikonfirmasi Soal Helena Lim, Kasudinkes Jakbar Blokir Nomor Wartawan

Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tidak mau tanggapi pertanyaan wartawan terkait pemberian vaksin oleh puskesmas Kebon Jeruk yang diberikan kepada Crazy Rich Helena Lim, Kasudinkes Jakarta Barat, Kristy Warthini malah memblokir sejumlah nomor awak media yang mencoba konfirmasi atas kasus tersebut.

Menkes Budi Jamin Cek Kesehatan Gratis Tetap Ada Selama Ramadan: Tetap Jalan seperti Biasa

Tak hanya wartawan VIVA, sejumlah wartawan dari media lain juga ikut di blokir oleh Kristy. Kristy sama sekali tidak mau menjawab satupun pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.

Nomer gw langsung di blokir,” ujar Pras, salah satu wartawan televisi, yang bertugas di Jakarta Barat.

Hukuman Diperberat, Crazy Rich PIK Helena Lim Harus Bayar Uang Pengganti Rp 900 Juta

Sebelumnya masalah pemberian vaksin heboh setelah Helena Lim menyuntikan vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Senin 8 Februari 2021, saat menunggu antrean pemberian Vaksin, Helena pun sempat pamer di media sosial Instagram dengan memuaskan video instastory.

Sementara Kristy sempat mengatakan bahwa Helena Lim merupakan tenaga medis karena memiliki apotik. Namun selanjutnya Kristy enggan berkomentar lagi dan kemudian nomor telepon sejumlah pewarta di blokir.

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah

Sejak itu, Kristy tidak memberikan komentarnya sedikitpun, Kristy memilih bungkam dan juga enggan mengangkat telepon wartawan.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan dirinya tak memiliki kompetensi mengenai kasus itu. Takut salah, Uus melimpahkan kasus ini ke Kristy.

Meski demikian, saat ditemui di kantornya, Kristy memilih menghindari wartawan. Dengan melambaikan tangannya, Kristy mengisyaratkan dirinya tak mau diwawancara.
 

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan, kekerasan anak

Pengusaha Jam Tangan Mewah Diduga Menjadi Korban Penganiayaan oleh Anak Crazy Rich di Alam Sutera

Kasus dugaan penganiayaan oleh KD terhadap Charles Wihardjo kini ditangani polisi, dengan tuntutan Pasal 351 KUHP dan seruan keadilan tanpa perlakuan khusus.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut