Polres Depok Gulung Sindikat Narkoba Lintas Daerah, Sita 258 Kg Sabu
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Satuan Narkoba Polres Metro Depok kembali membekuk sindikat pengedar sabu lintas daerah, dengan barang bukti sebanyak 258 kilogram. Polisi mengklaim, pengungkapan ini menyelamatkan lebih dari dua juta jiwa manusia.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Metro Depok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok yang telah melakukan pengungkapan kasus narkoba yang spektakuler,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Polres Metro Depok, Selasa, 9 Februari 2021
Fadil menjelaskan, kasus ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan terhadap enam orang tersangka, dari lima laporan polisi dengan barang bukti 25 kilogram sabu, beberapa waktu lalu.
“Ini membuktikan bahwa ketika kita bekerja dengan serius dan bersungguh-sungguh pengungkapan kasus besar bisa dimulai dari pengungkapan kasus kecil,” ujarnya didampingi Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar.
Dari pengembangan lima laporan tersebut, tim sempat melakukan pengembangan ke Kota Padang dan berhasil menangkap satu orang tersangka atas nama Edi Pranoto dengan barang bukti 44 kilogram sabu.
“Kemudian dari Padang dilakukan pengembangan lagi ke daerah Pekanbaru, Provinsi Riau untuk mengungkap jaringan yang ada di atasnya yang mensuplai sabu kelompok ini ke Padang dan di Jakarta,” kata Fadil.
Kemudian, dari pengembangan pada 1 Februari 2021 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian itu berhasil menangkap tiga orang tersangka, mereka atas nama Junaidi, Zulkarnain dan Eko Saputro.
“Tiga tersangka lainnya DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini masih dikembangkan dan dilakukan pengajaran,” kata Fadil.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di wilayah Pekanbaru adalah sabu sebanyak 258 kilogram.
“Seperti yang kita lihat di depan ini, inilah barang bukti sabu yang berhasil diungkap oleh rekan-rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok,” ujarnya.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
“Jika satu gram dapat digunakan oleh delapan orang, maka dari pengungkapan ini dapat diselamatkan jiwa manusia sebanyak lebih dari 2 juta jiwa,” kata Fadil.
Fadil menambahkan, “Ini adalah upaya kita untuk terus menekan peredaran gelap narkoba untuk menuju Depok yang zero peredaran narkoba."