Nekat Buka hingga Larut Malam, Tempat Hiburan di Tambora Disegel
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar razia disiplin penegakan protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Razia gabungan bersama TNI dan Satpol PP tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora.
Hasilnya, satu tempat hiburan malam bernama Kutabex JV Food and Sport Center di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat disegel lantaran kedapatan melanggar PPKM.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan pihaknya telah melakukan operasi PPKM di sana karena buka sampai batas waktu yang ditentukan.
"Benar kami gelar operasi PPKM dan mendapati tempat usaha tersebut melanggar prokes di mana bukanya lebih dari pukul 19.00 WIB," ujar Ady dikonfirmasi, Minggu 7 Februari 2021.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar melanjutkan, dari hasil operasi di sana bahwa tempat usaha tersebut sudah lakukan pelanggaran serius karena buka melebihi jam operasional.
"Ada pelanggaran yang cukup serius, yakni melanggar jam operasional selama PPKM dan protokol kesehatan," ujar Ronaldo.
Sedangkan menurut AKP Arif, Kutabex yang terdiri dari dua lantai ini dari luar tampak sepi aktivitas pengunjung. Namun saat petugas memeriksa ke dalam, isinya ada puluhan pengunjung yang bahkan tidak mengenakan masker dan mengabaikan jaga jarak.
"Dari luar memang terlihat tutup dan gelap. Begitu masuk melalui pintu samping, ada macam live musik, beberapa room karaoke dan jumlahnya melebihi kapasitas yang ada," ujarnya.
Para pengunjung pun langsung dilakukan cek kesehatan guna mengetahui apakah ada yang terpapar COVID-19 atau tidak.
"Kemudian oleh Satpol PP langsung segel selama 3x24 jam. Pemilik tempat kita bawa untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perpanjangan PPKM Jawa - Bali dilakukan dengan sedikit melonggarkan aturan jam operasional mal, restoran dan sebagainya menjadi 20.00 WIB.
Selain itu, poin dalam instruksi kebijakan PPKM mengatur pembatasan tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen sisanya diperbolehkan work from office (WFO).
Lalu melaksanakan kegiatan belajar secara daring, untuk sektor usaha kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan usaha restoran dibatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen kapasitas, untuk layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional pukul 20.00 WIB.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Menteri soal PPKM Mikro, Ini Isinya