Dilaporkan ke Propam, Kapolres Jakbar Yakin Bertindak Sesuai SOP

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo
Sumber :
  • RestroJakbar

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan keberpihakan dalam kasus sengketa tanah di area samping Gereja Yesus Kristus Perumahan Citra Garden 2 Blok O RT 006 RW 012 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Pilkada Mamberamo Tengah Ricuh, Kapolres Rahangnya Kena Panah

Kombes Ady dilaporkan ke Propam Mabes Polri bersama 64 anggotanya karena melakukan pengamanan pemanggaran lahan oleh salah satu pihak bersengketa. Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Jarji Zaidan melaporkan Kapolres Jakarta Barat itu karena tidak profesional menangani kasus.

Laporan pengaduan propam No. SPSP2/356/II/2021 terungkap fakta bahwa pada tanggal 1 dan 2 Februari 2021. Sengketa tanah di Kalideres itu melibatkan dua pihak, antara Pieter Handoro dengan orang yang mengaku sebagai ahli waris bernama Mardjuk alias Madjuk.

Buntut Penembakan Siswa SMK, Mabes Polri Kirim Propam dan Itwasum ke Semarang

Atas laporan tersebut, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menegaskan bahwa pengamanan yang diberikan sesuai dengan prosedur. Ia membantah tudingan berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa atau pemilik tanah.
 
"Masyarakat meminta bantuan pengamanan sesuai dengan SOP dan pemohon pengamanan itu adalah pemilik sertifikat yang sah sesuai SHM nomor 17521 dan masih berlaku. Belum ada putusan pengadilan yang membatalkan SHM, maka kami berikan bantuan pengamanan supaya menghindari rawan bentrokan saat pemagaran," kata Kombes Ady saat dikonfirmasi, Minggu 7 Februari 2021.

Apalagi, kata Kapolres, saat pemagaran dilakukan, aparat Kepolisian maupun TNI yang berjaga di sana tidak ada yang ikut dalam pemagaran. Karena pemagaran dilakukan oleh pihak dari pemilik tanah yang sah sesuai SHM.

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

"Terkait salah satu pihak mengajukan banding atas putusan PTUN nomor 168/2020/PTUN, Jakarta, perlu kami jelaskan bahwa ruang lingkup Peradilan TUN hanya menyangkut sah atau tidaknya produk surat yang dikeluarkan intitusi negara dalam hal ini kantor BPN dan bukan terkait dengan sengketa hak," ujarnya.

Sehingga, berdasarkan hal tersebut tidak ada alasan apapun bagi Polres Metro Jakarta Barat untuk menolak surat permohonan dari masyarakat perihal meminta bantuan pengamanan yang diduga rawan gangguan kamtibmas di lokasi tanah sengketa.

"Jadi kami tidak berpihak, Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan pengamanan atas dasar legal standing yang sudah kami pelajari sebelum memberikan pengamanan," terang Kapolres.

Soal laporan salah satu pihak ke Propam Polri, Kombes Ady mengaku akan mengikuti dan bersikap kooperatif terkait laporannya tersebut.

"Kita menunggu arahan pimpinan saja. Yang pasti yang kita tahu kita tidak ada keberpihakan. Kita melakukan, kita sudah kita pelajari legal standing-nya dan memang yang melakukan pemagaran adalah pemilik sertifikat. Pemilik sah, kalau orang lain baru salah. Ini pemiliknya hanya dia meminta tolong kita untuk pengamannya takutnya ada sesuatu yang berkembang di lapangan," ucapnya.

Polres Tasikmalaya merilis pelaku pembunuhan janda asal Sleman

Tragis! Janda Asal Sleman Dibunuh di Depan Anaknya, Jasad Dibuang ke Jurang

Paryatun alias Emba Yati (49), seorang janda asal Sleman, Yogyakarta, ditemukan tewas mengenaskan di jurang di kawasan Tasikmalaya

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024