Kapolres Jakarta Barat Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait pengamanan tanah sengketa. Ady dilaporkan oleh Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Jarji Zaidan.

Pilkada Mamberamo Tengah Ricuh, Kapolres Rahangnya Kena Panah

Surat aduan itu terdaftar dengan nomor SPSP2/356/II/2021/BAGYANDUAN atas tindakan dugaan keberpihakan dan ketidakprofesionalan Ady dalam pemagaran batas tanah di samping Gereja Kristus Yesus di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Ady pun angkat suara perihal laporan tersebut.

"Proses pemagaran memang benar kita lakukan karena berdasar dari fakta hukum di lapangan yang telah kita pelajari bahwa yang melakukan pemagaran adalah pemilik dari sertifikat. Artinya tidak ada pembatalan sertifikat," ujar Ady dikonfirmasi,

Buntut Penembakan Siswa SMK, Mabes Polri Kirim Propam dan Itwasum ke Semarang

Menurut Ady, pemagaran itu dilakukan oleh pemilik sertifikat tanah yang sah sesuai sertifikat hak milik (SHM) nomor 17521 dan masih berlaku hingga saat ini. Dia menyebut jajarannya hanya bertugas dalam pengamanan di lokasi.

Selain itu, Ady mengetahui pihak penggugat dari persengketaan tanah tersebut telah melayangkan gugatan ke PTUN. Namun, dia menyebut gugatan tersebut telah ditolak oleh PTUN.

Menteri Lingkungan Perintahkan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Chevron di Siak Dipercepat

"Memang dalam case ini yang saya tahu, waktu itu ada gugatan PTUN yang diajukan dan hasil daripada sidang PTUN itu menolak gugatan yang diajukan oleh para penggugat. Menolak seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat," ujarnya.

Untuk itu, dia menyebut proses pengamanan yang dilakukan pihaknya terkait pemagaran tanah di Kalideres tersebut sebagai hal yang tidak melanggar hukum. Ady mengatakan pengamanan itu sebagai bentuk pelayanan di masyarakat dalam kaitan upaya pencegahan terjadi gesekan di masyarakat.

Ady menambahkan, pihaknya tidak melakukan keberpihakan pada salah satu pihak terkait kasus tersebut. Dia menyebut mengacu pada rujukan hasil pengadilan yang sah secara hukum.

"Intinya saya melihat dari legal standing yang ada, kami melihat bahwa sertifikat itu belum dibatalkan artinya pemiliknya nama yang ada di sertifikat dan hak kepemilikan ada padanya belum ada pembatalan sertifikat itu sendiri dari sidang PTUN. Makanya kita memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi nggak ada alasan juga kami untuk menolak itu karena memang itu sah," ujarnya.

Lebih lanjut, Ady mengatakan akan mengikuti dan bersikap kooperatif terkait laporannya di Propam Polri.

"Kita menunggu arahan pimpinan saja. Yang pasti yang kita tahu kita tidak ada keberpihakan. Kita melakukan, kita sudah kita pelajari legal standing-nya dan memang yang melakukan pemagaran adalah pemilik sertifikat. Pemilik sah, kalau orang lain baru salah. Ini pemiliknya hanya dia meminta tolong kita untuk pengamannya takutnya ada sesuatu yang berkembang di lapangan," ucapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya