Warga Bekasi Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan di Mesin Anjungan

Mesin anjungan dukcapil mandiri Kabupaten Bekasi.
Sumber :
  • ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

VIVA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan warga di daerah itu bisa mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukan di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Fasilitas ini disediakan untuk mempermudah layanan, jadi warga tidak perlu repot urus dokumen kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya di Cikarang, Jumat.

Hudaya mengatakan, secara fisik mesin anjungan ini bentuknya serupa dengan mesin anjungan tunai mandiri. Melalui mesin tersebut, warga bisa mencetak KTP elektronik, kartu keluarga, akte kelahiran dan kematian, kartu identitas anak, surat pindah, maupun dokumen kependudukan lainnya.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Mesin ini, kata dia, kini telah ditempatkan di mal pelayanan publik Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Lotte Mart Cikarang Utara.

"Dalam waktu dekat sudah bisa beroperasi. Kami sedang persiapkan aktivasinya sehingga warga bisa segera menikmati fasilitas baru ini," ujarnya.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Hudaya menargetkan dalam sepekan ke depan mesin hibah pemberian Kementerian Dalam Negeri ini sudah bisa dipergunakan masyarakat.

Warga yang ingin menikmati fasilitas layanan anjungan ini, terlebih dahulu memasukkan dokumen persyaratan pengajuan di layanan daring http://sitepak.bekasikab.go.id

Selanjutnya, pemohon akan menerima notifikasi disertai barcode di alamat email yang mereka cantumkan. Setelah menerima notifikasi yang dimaksud, barulah warga dapat mencetak dokumen yang diajukan melalui mesin anjungan tersebut.

Dengan begitu warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor kecamatan maupun kantor dinas untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan.

"Apalagi saat pandemi begini, semua layanan dialihkan ke daring. Di kantor (dinas) saat ini hanya melayani kebutuhan mendesak seperti legalisir pendaftaran calon anggota kepolisian dan TNI demi mencegah penularan COVID-19," katanya.

Hudaya mengungkapkan klaster COVID-19 di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi berangsur pulih. Dari 33 pegawai yang terpapar COVID-19 mayoritas sudah sembuh setelah dinyatakan negatif pada tes usap terakhir.

"Tinggal tiga orang saja yang saat ini masih menjalani isolasi mandiri. Selebihnya sudah sembuh, sebagian sudah bekerja kembali di kantor namun tetap sesuai jadwal pengaturan bekerja dari kantor dan rumah," katanya.(KR-PRA). (Ant)

Baca juga: Tes GeNose Dimulai Hari Ini di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Antusias

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024