Warga Sekitar Muamalah Dapat Zakat 1 Dirham Bisa Beli Sembako

Penampakan Pasar Muamalah bertransaksi pakai Dirham Dinar disegel polisi
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Garis pembatas polisi masih membentang di salah satu ruko di area pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat pada Kamis 4 Februari 2021. Lokasi ini menjadi sorotan karena perdagangan di area ini melakukan transaksi dengan mata uang asing berupa Dinar-Dirham.
         
Terkait hal itu, tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri telah mengamankan Zaim Saidi, pria yang diketahui sebagai pendiri pasar tersebut pada Selasa 2 Februari 2021 lalu.
         
Belakangan diketahui bahwa warga sekitar rupanya kerap mendapat zakat berupa 1 Dirham dari pengelola pasar. Biasanya uang koin yang nilainya Rp73 ribu itu akan dibelanjakan di pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok.
         
"Kita (warga) dikasih sama RT tapi enggak banyak. Nanti kita tinggal tukarin aja uang itu. Kita mau apa nih misalnya mau beras apa aja macam-macam ada sembako," kata Sidik warga yang tinggal tak jauh dari pasar tersebut.
         
Ia mengatakan bahwa jika ingin belanja di pasar Muamalah harus menggunakan Dirham yang telah diberikan dan tidak bisa ditukar dengan Rupiah. "Yang bisa belanja yang punya uang aja, dipilih sama pak RT," ucap Sidik
          
Mereka yang mendapat Dirham adalah warga tidak mampu. "Yang dikasih orang-orang enggak mampu secara cuma-cuma," lanjutnya.
          
Namun kini, pasar tersebut sudah tidak lagi dibuka sejak dua minggu terakhir. "Biasanya sebulan 2 kali," ucap Sidik.
        
Sementara itu, pantauan di lokasi, pada saat ini situasi cukup sepi. Hanya terlihat rumah makan dan tempat pakan hewan yang masih buka. Sedangkan ruko yang bertuliskan kafe Muamalah tutup usai disegel polisi.

Indonesia dan UEA Sepakat Tinggalkan Dolar AS Dalam Transaksi Bilateral