12 Pasangan di Serpong Terciduk Satpol PP Terkait Prostitusi Online

Para terduga pelaku prostitusi online.
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang Selatan, melakukan penggerebekan pada Hotel Urban dan Kos-kosan di Serpong, Kota Tangerang Selatan, hari ini. Tempat itu diduga menjadi tempat praktik prostitusi online.

Di mana, dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 12 pasang muda mudi baik di kamar hotel dan kos-kosan.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri mengatakan, pembongkaran bisnis prostitusi online ini, berawal dari adanya laporan masyarakat akan kegiatan yang mencurigakan di hotel dan kos-kosan tersebut.

Baca juga: Siap-siap, Surat Tanah Asli akan Ditarik Diganti Sertifikat Elektronik

Lalu, pihaknya bersama dengan petugas terkait pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati adanya praktek prostitusi.

"Setelah pengumpulan data, akhirnya kita lakukan penggerebekan, dan setelah diperiksa, ternyata para wanita ini dipesan melalui aplikasi di media sosial dan tempatnya di hotel dan kos-kosan ini," katanya.

Pada kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, baik yang sudah digunakan dan yang masih utuh.

"Barang bukti, alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan masih utuh," ujarnya.

Baru Raih Penghargaan Bergengsi, Intip Mewahnya Bali Sunset Road Convention Center (BSCC)

Lanjutnya, belasan pasangan tersebut akan digiring ke markas Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut. Lalu, pihaknya juga alan melakukan pemeriksaan pada pengelola atau pemilik dari hotel, serta kos-kosan tersebut.

"Kami masih lakukan penyelidikan. Apakah tempat usaha kos dan hotel itu, sengaja menyediakan tempat atau seperti apa," ungkapnya.

Jasad Wanita Kondisi Membusuk Ditemukan di Kolong Kasur Hotel Semarang, Diduga Dibunuh

Sementara, para pasangan muda-mudi tersebut akan dikenakan sanksi Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 pasal 40 dan atau pasal 41 dengan hukuman penjara 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
 

Pulau Bali.

Berlatar Keindahan Alam Tropis dan Budaya Bali, Tempat Ini Hadir di Jantung Kota Canggu

Tak mau kalah dengan hotel-hotel yang telah ada di kawasan Canggu lainnya, tempat ini juga akan menyiapkan berbagai acara untuk memeriahkan tahun baru.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024