Hakim Tolak Keberatan John Kei, Saksi Bakal Diperiksa
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi nota keberatan usungkan kuasa hukum John Kei terkiat kasus pembunuhan dan pengeroyokan anak buah Nus Kei, Rabu 3 Februari 2021.
Majelis Hakim menjelaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas John telah sesuai aturan yang berlaku.
"Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 3 Januari 2021.
Untuk itu, proses hukum kasus ini akan terus bergulir, dalam hal ini Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan saksi.
Selanjutnya sidang ditunda dan akan kembali di gelar minggu depan, pada Rabu 10 Februari 2021.
Sebelumnya diberitakan, pada sidang Rabu 20 Januari 2021 lalu, tim kuasa hukum John Kei menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut terhadap John.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum membantah seluruh dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut dan meminta John dibebaskan.
"Kami penasehat hukum (meminta) kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengambil putusan menyatakan dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak diterima," ujar salah satu kuasa hukum Jhon Kei saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu 20 Januari 2021.
Hal ini karena menurut kuasa hukum, Â dakwaan terhadap John tidak masuk akal, kabur, dan bersifat labellingc salah hal ini Kuasa Hukum menjelakskan semua dakwaan terhadap John Kei harus dibatalkan dan John yang kini ditahan polisi mesti dibebaskan.
"Kami membantah dengan tegas dakwaan. Untuk Majelis Hakim supaya dapat membatalkan dakwaan dan dan membebaskan klien kami," ujar Isti Novianti, salah satu kuasa hukum John Kei.
Sementara itu Dakwaan Jaksa
Pada Rabu 13 Januari 2021, JPU membacakan dakwaannya terhadap Jhon Kei atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU juga mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut dan akhirnya membuat Jhon Kei dan kelompoknya marah.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" ujar jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.