Depok Siapkan 5 Ribu Pemakaman Baru Untuk COVID-19

Pemakaman jenazah akibat COVID-19.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat telah menyiapkan lebih dari 5000 liang lahat tambahan untuk pemakaman korban COVID-19. Adapun luasa lahan pemakaman yang disiapkan mencapai 1,2 hektare. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Tapos. 

Sambil Gemetar, Ikang Fawzi: Marissa I Love You, Tapi Aku Harus Ikhlaskanmu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena letak makam tersebut berada jauh dari pemukiman.

“Selain untuk pemakaman korban COVID-19, juga dapat digunakan untuk pemakaman umum atau non COVID-19,” katanya pada Selasa 2 Februari 2021.

Sambil Menangis di Atas Pusara Marissa Haque, Ikang Fawzi: Beruntungnya Aku Jadi Suamimu

Baca juga: Cara TNI-Polri Ingin Jadikan Depok Zona Hijau COVID-19

Ia menyebut, tempat pemakaman umum atau TPU itu sudah dibuka sejak 2020. Ety membantah jika penyediaan lahan dilakukan karena kasus meninggal akibat COVID-19 di Depok meningkat.  

Adzankan Marissa Haque Sambil Tahan Tangis, Ikang Fawzi: Ridho, Ridho

“Pembukaan lahan di wilayah timur Kota Depok karena belum ada TPU, bukan karena sudah kehabisan tempat pemakaman,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha UPTD Pemakaman, Hasudungan mengungkapkan, saat ini sudah ada sebanyak 3.800 lubang, dari 4.800 liang lahat yang telah tersedia.

“Sedangkan untuk 1.000 lubang lainnya harus dilakukan land clearing karena jenis tanahnya bertebing dan rata,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, Nomor 4 Tahun 2012, tarif sewa penggunaan tempat pemakaman milik pemerintah, biaya yang harus dibayar untuk warga dengan KTP Depok, senilai Rp100 ribu per kavling, selama tiga tahun.

Sedangkan untuk warga luar Kota Depok dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000 per kavling selama tiga tahun.

Merujuk pada Pasal 20 Perda Nomor 4 Tahun 2012, perpanjangan sewa penggunaan tempat makam atau makam tumpang dikenakan tarif sebesar Rp50 ribu setiap tahun.

Kemudian pada Pasal 22 Perda Nomor 4 Tahun 2012, retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain dapat berupa karcis, kupon, dan atau kartu langganan. Hasil retribusi disetorkan ke kas daerah dalam jangka waktu 1 x 24 jam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya