149 WNA China Masuk RI pada Masa PPKM, Miliki Izin Tinggal Terbatas
- VIVA/Sherly
VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat ada 153 warga negara asing atau WNA asal China yang tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka dinyatakan telah memenuhi aturan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut yakni berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Selama COVID-19, serta Surat Edaran Nomor IMI 0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Indonesia Selama Pandemi COVID-19.
Seperti diketahui, pemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia sampai batas waktu yang belum ditentukan sejak 1 Januari 2021.
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021, memang ada ratusan WNA yang masuk dan ditegaskan, ke-153 WNA yang masuk itu sudah melalui dan mematuhi aturan yang berlaku," katanya, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca juga: PPATK Diminta Selidiki Dugaan Dana Asing Masuk Rekening FPI
Ratusan WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan maskapai China Southern Airlines, dengan nomor penerbangan CZ387 dari Guangzhou. Dengan urutan, sebanyak 149 penumpang mengantongi izin tinggal terbatas atau ITAS berkewarganegaraan China.
"Lalu seorang penumpang berkewarganegaraan Somalia pemegang Izin tinggal tetap atau ITAP. Serta tiga WN China lain pemegang izin tinggal diplomatik," ujarnya.
Ditegaskan juga, bila rekomendasi izin bekerja bagi tenaga kerja asing merupakan bisnis inti Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Sementara, pihak imigrasi bertugas untuk memfasilitasi pemberian izin tinggal jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.