Pemprov DKI Beli Lahan Makam Baru Seharga Rp185 Miliar di 5 Lokasi

Lahan permakaman jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui telah membeli lahan pemakaman baru di lima lokasi. Pembelian itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 mencapai Rp185 miliar. 

Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Qodari Sumbang Lahan 1,4 Hektare

Hal itu dibenarkan oleh kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.

Suzi merinci lima lokasi pemamakan yang telah dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu di daerah Srengseng Sawah, Duku, Semper, Joglo, Bambu Wulung.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

"Jumlahnya dari 5 lokasi itu sekitar 3,3 hektare. Satu petak makam itu memerlukan 3,75 meter persegi," ujarnya.

Dia pun membeberkan alasan kenapa lahan pemakaman untuk warga Ibu Kota diperluas. Lahan itu pun ditegasakan bukan hanya untuk warga yang meninggal karena COVID-19.

Ini Bukti Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

"Jadi kami itu menyiapkan awalnya kami mengakomodir mengalokasikan di Tegal Alur dan Pondok Rangon, kenapa, sebetulnya itu bukan untuk khusus COVID-19," tambahnya.

Perluasan itu pun dilakukan guna mengakomodir kebutuhan pemakaman untuk warga Ibu Kota. Mengingat, saat ini sejumlah makam telah penuh karena tidak dibatasi peruntukannya.

"Pada saat pandemi, kita mempermudah kenapa, karena pada saat itu kita masih kan kekhawatiran ketakutan sehingga jenazah itu supaya langsung dateng dibawa ke makam. Supaya tidak ada lagi dibawa lah ke rumah jadi langsung," katanya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan makam itu satu hari satu lubang. Namun pada saat pandemi bisa naik hingga 40 lubang satu hari.

"Jadi kami perluasan center kan kita juga harus mengakomodir jenazah yang non COVID-19. Jadi kan kita pelan-pelan (Diperluas pemakaman)," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya