PSBB Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan penerapan sistem ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Karena, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diperpanjang untuk menekan penularan virus COVID-19.

9 Orang Diperiksa Ungkap Sebab Kebakaran Glodok Plaza

“Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Senin, 25 Januari 2021.

Apabila kebijakan ganjil genap diberlakukan, Sambodo khawatir akan menimbulkan penumpukan warga di sejumlah titik. Padahal, pemerintah lagi menekan angka penyebaran wabah Corona.

Catat! Mulai Hari Ini Surat Tilang ETLE Dikirim Lewat WA

“Sehingga kami putuskan, salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” ujarnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pencekalan Firli Bahuri Bisa Kembali Diperpanjang usai Dua Kali Diajukan, Tapi...

Dalam Keputusan Gubernur DKI disebutkan bahwa perpanjangan PSBB selama 14 hari, terhitung sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Keputusan gubernur ini berlaku sejak ditetapkan pada 22 Januari 2021.

Ilustrasi virus.

Bukan COVID-19 atau HMPV, Ternyata Ada Virus Ini yang Jauh Lebih Berbahaya Bagi Manusia

Dunia kesehatan belakangan ini tengah dihebohkan dengan beberapa virus penyakit yang dianggap mengancam kesehatan manusia.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025