PSBB Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan penerapan sistem ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Karena, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diperpanjang untuk menekan penularan virus COVID-19.

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Kasus Pengancaman

“Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Senin, 25 Januari 2021.

Apabila kebijakan ganjil genap diberlakukan, Sambodo khawatir akan menimbulkan penumpukan warga di sejumlah titik. Padahal, pemerintah lagi menekan angka penyebaran wabah Corona.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

“Sehingga kami putuskan, salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” ujarnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ridwan Kamil Serang Pramono-Rano: Gubernur Paling Brutal Ahok dari Partai Mas Pram!

Dalam Keputusan Gubernur DKI disebutkan bahwa perpanjangan PSBB selama 14 hari, terhitung sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Keputusan gubernur ini berlaku sejak ditetapkan pada 22 Januari 2021.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Pemeriksaan KPK, Tak Ada Alasannya

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin tak hadir dalam pemanggilan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024