PSBB DKI Diperpanjang Lagi karena Kasus Aktif Masih Tinggi

Penerapan PSBB di DKI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Pemeriksaan KPK, Tak Ada Alasannya

Perpanjangan didasari dari data laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi. Per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.

"Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, dalam siaran pers resmi, Minggu, 24 Januari 2021.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Widyastuti memaparkan kondisi ketersediaan tempat isolasi, di mana per 24 Januari 2021, hanya menyisakan 14 persen. Dengan rincian tempat tidur isolasi sebanyak 8.055 tempat tidur dan telah terisi sebanyak 6.954 tempat tidur.

Hal ini membuat Pemprov DKI menyiapkan rencana untuk menambah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 1.941 tempat tidur. Sehingga, total nantinya sebanyak 9.996 tempat tidur.

Ridwan Kamil Serang Pramono-Rano: Gubernur Paling Brutal Ahok dari Partai Mas Pram!

"Hal yang sama juga terjadi pada ICU kita, di mana kapasitas ICU kita telah terisi sebesar 84 persen dengan jumlah 1.097 tempat tidur ICU dan telah terpakai 921 tempat tidur ICU. Kami juga nantinya akan menambah kapasitas ICU hingga 1.362 tempat tidur ICU," katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta seluruh pihak untuk jaga Jakarta, dengan menggalang seluruh sumber daya guna menekan laju paparan virus COVID-19. Salah satunya dengan semakin memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di tingkat paling kecil yakni Rukun Warga (RW).

Sehingga, Satgas COVID-19 di tingkat RW ini memegang peranan penting. Khususnya untuk menekan laju penyebaran virus di tingkat keluarga, serta menyiapkan langkah lanjutan jika ada yang terpapar.

"Satgas COVID-19 terutama pada tingkat RW yang sudah ada akan lebih kami maksimalkan, terlebih mereka telah berpengalaman selama hampir setahun. Nantinya, mereka juga akan fokus menjangkau dan menekan terjadinya klaster keluarga karena klaster keluarga menyumbang 566 klaster, setelah klaster perkantoran sebesar 312 klaster," kata Anies.

Anies juga menekankan terkait pentingnya konsolidasi lintas sektoral dan integral dengan daerah sekitar Jakarta guna menanggulangi laju penyebaran COVID-19. Apalagi, jika melihat data per 24 Januari, di mana sebanyak 24 persen pasien yang dirawat di faskes DKI merupakan warga Bodetabek dan Luar Jabodetabek.

"Di Jakarta ini ada suasana di mana warga merasakan bahwa ada yang mengkhawatirkan terhadap penyebaran COVID-19, sehingga itu akan meningkatkan kewaspadaan kita. Dan kami berharap, suasana ini juga dirasakan warga di luar Jakarta, sehingga tanggung jawab untuk menanggulangi dan mencegah paparan COVID-19 dapat dilakukan bersama-sama," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya