Penjelasan Wagub DKI Soal Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB
- VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.
VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan alasan pemerintah daerah menghapus aturan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan. Ia mengatakan, dihapuskannya sanksi tersebut karena telah diterbitkannya Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi kita semua mengacu, jadi jangan sampai pergub membuat kebijakan melebihi dari pada perda. Saya kira itu saja," kata Riza, yang dikutip Kamis, 21 Januari 2021.
Riza menjelaskan, Pergub Nomor 3 Tahun 2021 berisi tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Pada perda tersebut, tidak disebutkan sanksi progresif sehingga kini tidak lagi diberlakukan.
Baca juga:Â Anies Cabut Aturan Sanksi Denda Progresif Bagi Pelanggar PSBB
"Karena di perda-nya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif. Tetapi tidak berarti masyarakat bisa tidak disiplin, karena ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, bukan karena aparat, bukan karena beratnya sanksi, tapi lebih kita ingin lebih mengajak masyarakat untuk kepatuhan ketaatan, kita sebagai warga lebih kepada kebutuhan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Meski denda progresif tidak ada lagi, tapi dia memastikan pengawasan akan semakin ketat. Satpol PP akan semakin ditingkatkan frekuensi pengawasan protokol kesehatannya.
Selain itu, aparat juga akan berpatroli mulai dari pusat kota sampai ke tingkat RT/RW.  Riza juga menegaskan untuk penerapan sanksi denda tetap dilakukan tetapi tidak progresif.
"Lini terdepan kita perbanyak, enggak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT RW. Patroli kita putuskan dalam rapat akan kita tingkatkan, upaya-upaya kita kemudian kita buat kita tingkatkan lagi, kampanye sosialisasi, dendanya tetap ada enggak hilang, sekali pun progresifnya tidak ada, tapi tetap saja orang tetap didenda cuma tidak progresif," ujarnya
Pemprov DKI, kata Riza, terus mendorong agar kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan semakin meningkat. Riza ingin agar pola hidup sehat menjadi kebutuhan masyarakat.
"Jadi mari kita ini protokol kesehatan hidup sehat, hidup seimbang kita pastikan di rumah sirkulasi baik, ventilasi baik tidur yang cukup, makan yang bergizi, makan herbal, minum obat dan sebagainya. Berolahraga berjemur itu jadikan satu pola hidup kehidupan kita, jadikan satu kebutuhan," ujarnya.