Anies Cabut Aturan Sanksi Denda Progresif Bagi Pelanggar PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021. Pergub tersebut berisi tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, diketahui juga bahwa salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif PSBB yang sebelumnya ada di Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19

Di Bab XII ketentuan penutup pasal 69 disebutkan ada 7 Pergub yang dihapus dan tidak berlaku lagi, Berikut Pergub yang dihapus:

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

a. Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003);

b. Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72010);

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

c. Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72023);

d. Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72024);

e. Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72027);

f. Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75012); dan

g. Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72031),
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya