Raffi Ahmad Dikritik Wakil Wali Kota Depok: Ini Jadi Pelajaran
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Polemik pelanggaran protokol kesehatan presenter kondang, Raffi Ahmad, hingga kini masih terus bergulir. Setelah sebelumnya digugat ke pengadilan oleh Advokat Publik, kini suami dari Nagita Slavina itu dikritik oleh Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna.
“Saya sayangkan betul seorang Raffi Ahmad sudah mendapat perlakuan istimewa dari Istana, namun enggak dijalankan dengan baik,” katanya di Depok, Sabtu 16 Januari 2021.
Menurut Pradi, pemerintah telah menaruh harapan besar pada Raffi Ahmad sebagai influencer dengan 19 juta followers, yang dipercaya bisa menjadi teladan terkait upaya menekan jumlah penyebaran COVID-19.
“Semoga ini jadi pelajaran buat kita semua. Butuh komitmen yang kuat dari kita semua. Promotif, prepentif dan kuratif,” ujarnya.
Pradi menegaskan, pernyataan ini ia sampaikan untuk melindungi warga, khususnya di Kota Depok. “Saya bicara karena beliau (Raffi) tinggal di Kota Depok. Bagaimanapun saya masih menjaga warga yang saya sayangi, termasuk Raffi Ahmad,” jelasnya.
Baca juga: Tawaran Kereta Cepat JKT-SBY ke China Berbeda Rute dengan Jepang
Sebelumnya, Advokat Publik, David Tobing mengaku telah mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Raffi digugat karena dianggap melanggar protokol kesehatan, karena menghadiri pesta dan terlihat tidak mengenakan masker saat berfoto bersama sejumlah artis lainnya. Peristiwa itu terjadi usai Raffi menjalani vaksinasi bersama Presiden RI, Joko Widodo pada Rabu 13 Januari 2021.
David menjelaskan, gugatan itu sesuai kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum, dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19, dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.
Selain melanggar aturan, David juga menganggap tindakan Raffi sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Rencananya, pihak Pengadilan Negeri Depok akan memanggil Raffi pada Rabu 27 Januari 2021, dengan perkara yang teregistrasi Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Adapun hakim yang telah ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah Eko Julianto sebagai ketua majelis hakim, dan dua anggota hakim lainnya yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
“Penetapan hari sidang pertama yakni hari Rabu, 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto pada Jumat 15 Januari 2021.
Sebelum sidang, lanjut Nanang, hakim lebih dulu melayangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai,” jelasnya.