John Kei Mau Bunuh Nus Kei karena Tak Bayar Utang Rp1 Miliar

Sidang John Kei
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap pelaku penganiayaan dan pembunuhan, John Kei, menguak awal perseteruan dari persoalan penagihan utang hingga penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Dalam dakwaan yang disiapkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum R Wisnu Bagus saat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, kronologi awal bermula saat Nus Kei mendatangi John Kei di rumah tahanan pada 2013 untuk meminjam uang sebesar Rp1 miliar.

Nus Kei menjanjikan akan mengembalikan uang itu dalam waktu enam bulan sebesar Rp2 miliar. Namun sampai John Kei keluar dari penjara tahun 2020, Nus Kei tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

John Kei pun mengajak kelompok Amkei bertemu pada 14 Juni 2020 yang diikuti saksi Daniel Far Far, Onisimus Somnaikubun, Bony, Kosmas Kainkaimu, Remi Tanlain, Henra Yanto, Welhelem Laisina, Samuel Sirken Retraubun, Yeremias dan Arnold Titahena.

Dalam pertemuan itu, John Kei selain membahas penagihan utang, juga membahas terkait penghinaan yang dilakukan Nus Kei dalam sebuah video siaran langsung di Instagram.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

John Kei menyinggung jasa dirinya atas kelompok Amkei. "Bahwa kalian kerja di sini berkat siapa? Kepercayaan itu penting. Jadi tolong jangan buat malu saya. Dan jangan berkhianat kepada saya," kata John Kei kepada kelompok Amkei.

Peringatan John Kei itu dijawab Daniel Far Far dengan menyebut "Siap Bu (Kaka), saya bisa."

Hasil pertemuan disepakati untuk menyatroni rumah Nus Kei pada 17 Juni 2020. Namun kelompok Amkei tidak bertemu dengan Nus Kei. Kemudian mereka merencanakan hari lain untuk menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten.

Sampai akhirnya dalam persiapan mereka memutuskan menyerang rumah Nus Kei, kemudian berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad (21/6/2020) siang. (ant)

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024