Prostitusi Online di Green Pramuka Terkuak, Korbannya Remaja 13 Tahun
- VIVA/Willibrodus
VIVA – Aparat kepolisian Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Grand Pramuka, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari seorang korban berinisial AD, berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, para tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang dan lima orang lainnya masih diburu. Para tersangka membujuk korbannya dengan menjanjikan berbagai macam pekerjaan dan ternyata setelah itu tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan tersebut.
Para tersangka adalah SDQ (23) merupakan laki-laki, yang berperan menjemput, menyediakan tempat, melakukan penyekapan, dan menjual korbannya. Tersangka SE (16) adalah seorang perempuan yang berperan membujuk, merayu, dan membantu memasarkan. Kemudian tersangka GP (23), merupakan seorang perempuan membantu memasarkan.
"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," ujar Burhanuddin.
Sedangkan, para tersangka yang saat ini masih diburu adalah AM, MTW, FR, RND, dan SRL. AM merupakan seorang laki-laki yang berperan menjemput dan memasarkan korban. MTW merupakan seorang perempuan yang berperan membujuk, melakukan kekerasan, dan memasarkan.
Sementara FR dan RND merupakan perempuan yang membantu memasarkan korban. Sedangkan SRL adalah seorang perempuan yang mengenalkan, membujuk, dan memasarkan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 75 huruf I UU RI nomor 35, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Kemudian, Pasal 293 KUHP yang berbunyi barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya, yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15ribu.
Pasal 506 KUHP yang berbunyi barangsiapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana paling lama satu tahun.
Pasal 333 ayat 1 KUHP, yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja menahan atau merampas kemerdekaan orang lain, dihukum selama-lamanya delapan tahun. Pasal 55 KUHP, yang berbunyi setiap orang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.