Polri Minta Simpatisan Habib Rizieq Tidak Datangi PN Jaksel
- VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengingatkan pendukung dan simpatisan Habib Muhammad Rizieq Shihab untuk tidak mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat putusan praperadilan pada Selasa, 12 Januari 2021.
“Kami mengimbau massa atau simpatisan MRS tidak perlu datang ke pengadilan,” kata Argo pada Selasa, 12 Januari 2021.
Karena, kata Argo, saat ini situasi di Tanah Air masih pandemi COVID-19. Apalagi, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Sehingga, masyarakat harus sama-sama memutus mata rantai penularan virus corona. “Jangan lagi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan COVID-19,” ujarnya.
Sementara itu, ratusan petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP disiagakan untuk mengamankan sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa,12 Januari 2021.
Polisi melakukan pengamanan berlapis bagi pengunjung dan halaman PN Jakarta Selatan dibuat steril dari parkir kendaraan roda empat. Tersisa hanya mobil taktis pihak kepolisian.
Sejumlah mobil taktis pihak kepolisian jenis water canon dan sebuah mobil barracuda juga disiagakan kemudian seekor anjing pelacak K-9 juga turut dibawa.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab menempuh upaya praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam permohonan itu, pihak Habib Rizieq minta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan oleh polisi dinilai tim kuasa hukum mengada-ada. Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Adapun status Habib Rizieq saat ini sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum. (ase)