Buka Lebih dari Jam 7 Malam, 3 Restoran di Jakbar Disegel

Satpol PP Kota Jakarta Barat menyegel restoran yang melanggar PSBB
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA –  Satpol PP Jakarta Barat kembali menutup sementara tempat usaha kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19. Tempat usaha yang ditutup setelah dilakukan razia pada Jumat malam, 8 Januari 2021.

82 Restoran Austria Terima Penghargaan MICHELIN Star 2025

Kasat Pol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penutupan itu sendiri berdasar pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Malam ini (red-Jumat malam) memang anggota kami melakukan patroli rutin untuk tempat-tempat usaha di wilayah Jakbar," ujar Tamo dikonfirmasi, Sabtu 9 Januari 2021.

Gak Perlu ke Negeri Sakura, Restoran Sushi Conveyor Belt Otentik Jepang Hadir di Depok

Patroli sendiri dimulai dari pukul 19.00 WIB hingga selesai atau sekitar pukul 21.00 dipimpin patroli Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakbar, Ivand Sigiro dan menyasar tempat-tempat usaha yang masih buka hingga malam.

"Kami patroli rutin pelaksanaan PSBB tempat usaha usaha resto maupun tempat usaha, sampai dengan pukul 21.00 WIB tadi kami sudah start mulai pukul 19.00 beberapa tempat sudah kita lakukan penyegelan penutupan sementara selama 1x24 jam," ujar Ivand.

Rekomendasi Restoran Favorit Keluarga, Cocok Buat Isi Liburan Natal dan Tahun Baru

Ivand menyebut saat disidak, kebanyakan resto melanggar protokol kesehatan dengan buka lebih dari jam 7 malam. Kedua, tidak ada imbauan terkait PSBB dalam resto dan juga kapasitas pengunjung yang tidak dibatasi.

Hasilnya, ada tiga tempat usaha yang terdiri dari 2 restoran di wilayah Srengseng dan 1 kedai kopi kawasan Joglo yang ditindak.

"Karena beberapa tempat belum melaksanakan protokol-protokol kesehatan, sementara dari 4 tempat yang sudah kami lakukan pemeriksaan kita sudah melakukan penyegelan di 3 tempat sama sekarang," ujarnya.

Ke depan, bila tempat usaha tersebut masih bandel dan nekat melanggar peraturan, pihak satpol PP akan menyegel selama 3 hari dan dikenakan denda Rp50 juta.
 

Resep Cumi Krispi Pedas Manis

Resep Cumi Krispi Manis Pedas Ala Rumahan, Rasanya Gak Kalah dari Buatan Restoran

Cumi krispi manis pedas memiliki perpaduan cita rasa gurih, renyah, manis, dan pedas. Tidak heran, hidangan ini akan memikat semua lidah sehingga siapa saja ketagihan.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025