Mulai Senin Depok Terapkan PSBB Jawa-Bali, Ini Aturannya

Penerapan PSBB di Bekasi, Bogor dan Depok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

VIVA – Pemerintah Kota Depok siap melaksanakan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali. Rencananya, kebijakan itu bakal mulai berlaku pada Senin, pekan depan, 11 Januari 2021.

Jokowi Targetkan Kajian Penghentian PSBB-PPKM Selesai Pekan Ini

Kebijakan ini dilakukan mengingat angka kasus penyebaran COVID-19 yang cukup tinggi. Di Depok sendiri, jumlah kasus terkonfirmasi positif sampai dengan hari ini, Sabtu 9 Januari 2021, telah mencapai 19.491 orang, pasein aktif 3.767 orang, sembuh 15.265 orang dan meninggal dunia 459 orang.

Sedangkan pada Jumat, 8 Januari 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif mencapai 19.253 orang, pasien aktif 3.717 orang, sembuh 15.079 orang dan meninggal dunia totalnya 457 orang.

Jokowi Sebut PSBB dan PPKM Akan Berhenti Akhir Tahun 2022

Dengan demikian, telah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 238 orang, pasien aktif 50 orang, sembuh 186 orang dan meninggal dunia 2 orang hanya dalam waktu satu hari terakhir.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyebut, PSBB Jawa-Bali adalah satu tindakan yang tepat untuk menekan kenaikan kasus.

Data Ini Sebut PSBB hingga PPKM Tidak Tingkatkan Kualitas Udara

"Kalau parsial tidak akan selesai-selesai. Jadi kalau seragam dilakukan pengetatan akan pengaruh. Mudah-mudahan ada penurunan kasus. Kasus ini meningkat tidak hanya di Depok tapi sejumlah wilayah, utamanya Jawa-Bali," katanya

Adapun mekanisme PSBB tersebut tidak jauh berbeda dengan PSBB proporsional yang telah diterapkan di Kota Depok. "Kita sudah terbiasa PSBB proporsional, jadi hampir sama tidak seperti PSBB total," ujarnya

Dadang mencontohkan, arahan Mendagri telah dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota atau Perwal. Disitu tertuang tentang aturan PSBB proporsional, di antaranya mengatur jam operasional mal atau pusat perbelanjaan, kafe, restoran dan rumah makan, yang diizinkan buka sampai dengan pukul 19:00 WIB.

"Kapasitasnya sekira 25 persen dan untuk layanan pesan antar diizinkan sampai dengan pukul 21:00 WIB. Nah jam operasional ini akan diperketat mulai Senin," jelasnya

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Depok pun mengimbau kepada seluruh warga dan para pihak terkait untuk bersama-sama melaksanakan kebijakan PSBB demi kesehatan, dan kemaslahatan semua.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya