Polisi Gadungan Diringkus Polres Jakut, Begini Modus Penipuannya

Konferensi pers penangkapan polisi gadungan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus polisi gadungan bernama Sunardi (35) di kediamannya di Jalan Swakarsa, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Januari 2021. Polisi gadungan yang mengaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu diketahui telah banyak menipu warga hingga meraup untung jutaan rupiah.

Kasus Investasi Bodong yang Timpa Bunga Zainal, Ini Perkembangannya...

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, Sunardi melakukan aksinya dengan mengaku sebagai polisi berpangkat AKP dan mencari korban yang kehilangan motor.

"Pengungkapan penipuan ini berawal dari pengaduan lewat hotline Tim Tiger Polres Metro. Di mana korban atas nama Arja menceritakan bahwa dirinya kehilangan motor di kawasan Pulo Gadung," ujar Dwi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat petang, 8 Januari 2021.

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Baca juga: KPU Bandar Lampung Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy

Dwi menjelaskan, korban awalnya meminta bantuan kepada teman pelaku dengan inisial N atas kasus kehilangan sepeda motor. Kemudian temannya tersebut memberikan solusi dengan mengaku memiliki kenalan polisi dan memiliki relasi dengan polsek.

J&T Ungkap Tren Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman, Kenali Modusnya!

"Menurut pengakuan temannya tersebut yakni N, soal kehilangan bisa diurus sama rekannya Sunardi (polisi gadungan). Awalnya tersangka mau membantu asalkan ada uang jalannya lah," ujar Dwi.

Dwi mengatakan, korban yang sempat diperdaya oleh pelaku dimintai sejumlah uang untuk memuluskan aksinya.

"Akhirnya sama korban diberi uang jalan sebesar Rp500.000. Kemudian si korban memberikan untuk yang kedua kalinya sebesar Rp2.500.000. Kerugiannya kurang lebih Rp3.500.000," ujarnya.

Pelaku sempat berjanji kepada korban bahwa motor miliknya akan kembali sebelum tanggal 1 Januari 2021.

Namun, pada tanggal yang telah ditentukan tersebut, korban tidak bisa menghubungi tersangka, pasalnya nomor HP pelaku tidak aktif. Berangkat dari situ, korban kemudian berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pendalaman, Tim Tiger meringkus Sunardi di kawasan Bekasi Jawa Barat. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti STNK motor korban, seragam polisi, serta handphone pelaku yang dipakainya berkomunikasi dengan korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Enam Kali Menipu dengan Alasan Himpitan Ekonomi

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Dijelaskan Dwi, Sunardi ternyata sudah melakukan penipuan terhadap masyarakat sebanyak enam kali dan mengaku sebagai polisi berpangkat AKP.

"Si tersangka seakan-akan dia punya relasi untuk mengurus keluar kendaraan korban dari salah satu polsek di Jakarta," ujarnya.

Dwi mengungkapkan, selama menjalankan aksi penipuan, pelaku melakukan tindak kejahatan hanya seorang diri dan sudah melakukan kegiatan penipuan serupa di beberapa tempat sebanyak enam kali.

"Sudah melakukan aksi penipuannya sebanyak enam kali di wilayah Bekasi dan Jakarta Utara. Motifnya karena himpitan ekonomi," ujarnya.

Menindaklanjuti adanya penipuan bermodus polisi gadungan, Dwi pun mengimbau seluruh masyarakat, apabila ada perkara di kepolisian jangan percaya apabila menemukan oknum yang mengaku bisa memberikan solusi.

"Lebih baik tidak untuk dipercaya lagi. Jika ada permasalahan langsung datang ke tempat kepolisian. Tidak perlu pakai perantara yang ujungnya permasalahan tidak kunjung selesai lebih baik diurus sendiri," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya