Pemprov DKI Kumpulkan Rp5,7 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB

Sidak Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat di hari pertama PSBB total di Jakarta.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan berbagai sanksi kepada para warga, dan juga pelaku usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Salah satu sanksi yang diberikan adalah berupa denda membayar sejumlah uang bagi para pelanggar.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, total denda yang telah dikumpulkan sejak pemberlakuan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan Kamis 7 Januari 2021 adalah sebanyak Rp5,7 miliar. Denda tersebut dikumpulkan sejak April 2020.

"Rekap (sanksi denda) PSBB April sampai dengan saat ini (7 Januari 2021) total nilai denda Rp5.705.695.000," kata Arifin kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat 8 Januari 2021.

Bakrie Metal Industries Rampungkan Proyek JPO Mas Mansyur Senilai Rp 19 Miliar

Rincian dari para pelanggar PSBB adalah pelanggar perorangan yang tidak memakai masker ada sebanyak 318.993. Sebanyak 7.361 orang dijatuhi sanksi teguran, sebanyak 287.947 dijatuhi sanksi kerja sosial, dan 23.679 dikenakan sanksi denda administratif.

"Jumlah denda perorangan, atau yang tidak memakai masker berjumlah Rp3.618.920.000," ujar Arifin.

Pemprov DKI Harus Introspeksi Soal Izin Pembangunan Kedubes India yang Dianggap Maladministrasi

Baca juga: Pemalsuan Tes Swab, Penumpang Pesawat Diimbau Antisipasi 3 Hal

Sementara itu, denda juga dijatuhi untuk nonperorangan, seperti tempat kerja, tempat usaha, dan pembuat kerumunan di tempat umum yang melanggar PSBB. Dana yang dikumpulkan dari denda administratif nonperorangan tersebut berjumlah Rp2.094.650.000.

"Yang dikenakan penutupan sementara sebanyak 2.097 dan yang dikenakan sanksi denda sebanyak 529," ujarnya. (art)

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar untuk Teknologi Modifikasi Cuac

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024