Grabtoko Dilaporkan, Kerugian Pelanggan Disebut hingga Rp1 Miliar
- Salon.com
VIVA – Grabtoko dilaporkan oleh ratusan pelanggannya ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021.
Grabtoko dinilai melakukan penipuan berkedok situs jual beli daring. Salah satu korbannya, Dita menyebut secara keseluruhan ada 600 orang yang mengaku sebagai korban penipuan grabtoko. Korban ini tergabung dalam beberapa grup di beberapa platform media sosial.
"Ada ratusan orang ada 200-an lebih. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup Telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di Telegram itu 70 sampai 80 orang," ucap Dita di markas Polda Metro Jaya, Kamis 7 April 2020.
Kata Dita, awalnya dia mengaku tergiur membeli lewat grabtoko lantaran promo yang ditawarkan cukup banyak. Lantas, dirinya membeli beberapa produk. Barang yang dibeli seharusnya diterima akhir Desember 2020. Sayangnya, sampai sekarang barang tidak kunjung ada di tangannya.
"Tanggal 6 Januari kemarin belum ada kabar apa pun, terus di Instagram grabtoko katanya dia ditipu duitnya dibawa kabur investor. Di situ kami semua masuk satu grup, grup korban ya namanya di situ kami sharing," kata dia.
Namun karena merasa ada yang aneh, Dita dan para korban lain pun memilih langkah hukum. Sebab menurut mereka tak ada itikad baik dari grabtoko untuk menuntaskan kewajibannya.
Diharapkan langkah ini bisa berbuah kepastian bagi dia dan korban lain. Grabtoko dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP.
"Kerugian kalau yang di grup saya gabung itu udah hampir Rp1 miliar. Sampai sekarang masih terus bertambah," katanya lagi.