Diperiksa 12 Jam, Ketua Umum PA 212 Dicecar 34 Pertanyaan

Rumah Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dilempar batu
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan (PA) 212, Slamet Ma’arif, pada Senin, 4 Januari 2021. Slamet dimintai keterangan sebagai saksi terkait kegiatan aksi unjuk rasa 18 Desember 2020 (aksi 1812).

Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Novel Bamukmin: Banyakan Mudharatnya

Pengacara Slamet Ma’arif, Achmad Michdan, mengatakan kliennya diperiksa kurang lebih 12 jam dimulai sekitar pukul 12.00 WIB (ba’da Shalat Zuhur) hingga pukul 00.00 WIB. Menurut dia, banyak pertanyaan yang disodorkan penyidik kepada Slamet.

“Ada 34 pertanyaan dan 14 lembar. Pertanyaan itu soal demo yang enggak jadi yang tanggal 18 Desember,” kata Michdan saat dihubungi pada Selasa, 5 Januari 2021.

Munajat Akbar PA 212 di Monas Dipastikan Tidak Beri Panggung untuk Capres-Cawapres

Ia mengatakan memang ada pernyataan Ustaz Slamet yang menjadi viral di media sosial, sehingga menimbulkan kontroversi. Makanya, penyidik menggali pernyataan Slamet yang dianggap kontroversi itu.

“Memang ada pernyataan Ustaz Slamet yang jadi viral dan dipertanyakan. Ustaz Slamet memberikan klarifikasi,” kata dia.

Ijtima Ulama untuk Tentukan Dukungan Pilpres 2024 Akan Digelar 18 November 2023

Baca juga: Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Penuhi Panggilan Polisi

Slamet, kata Michdan, menyampaikan klarifikasi kepada penyidik terkait desakan agar penanganan kasus kematian enam orang Laskar FPI yang diduga ditembak oleh polisi dilakukan secara transparan. Kemudian, kata dia, Slamet menilai kasus Habib Rizieq Shihab juga bermuatan kriminalisasi.

"Konteksnya adalah beliau minta transparansi kematian 6 syuhada. Memang beliau mengutarakan juga penahanan Habib Rizieq itu cenderung sebagai kriminalisasi, itu kemudian dipertanyakan. Jadi beliau minta supaya diusut tuntas dan transparan,” ujarnya.

Michdan mengatakan terkait kegiatan Aksi 1812 juga Ustaz Slamet menyebut kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Namun, aksi tersebut akhirnya dibubarkan aparat keamanan di lapangan.

“Beliau saat dibubarkan, posisinya di daerah Cawang. Karena dapat informasi sudah dibubarkan, jadi beliau instruksikan kepada peserta untuk bubarkan diri kembali ke rumah masing-masing,” katanya. (ase)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

PA 212 Mau Demo di Depan MK, Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Dikerahkan

Aksi demo itu diinisiasi Dewan Tandifidzi Nasional PA 212. Aksi itu dinamai 164 Istigasah Kubro dengan tema memohon keadilan bagi negeri.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024