Coba-coba Bakar Kembang Api Malam Tahun Baru, Bakal Ditangkap Polisi

Pesta kembang api di malam tahun baru. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan patroli dengan skala besar di malam pergantian tahun 2021. Dalam patroli tersebut petugas akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dan juga menangkap siapa pun yang kedapatan memasang kembang api yang menyebabkan kerumunan.

Menhut Cek Kesiapan Libur Nataru di 57 Taman Nasional dan 134 Taman Wisata Alam

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya juga akan merazia penjual kembang api dan meminta mereka untuk tidak menjualnya pada malam pergantian tahun. Alasanya, kembang api bisa mengumpulkan kerumunan dan sangat berbahaya terhadap penyebaran COVID-19.

“Kami akan tangkap mereka yang melanggar prokes dan juga memasang kembang api,” kata Yusri, Kamis, 31 Desember 2020.

Naik MRT-LRT dan Transjakarta Gratis pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025

Yusri menegaskan hal ini akan dilakukan pihaknya dikarenakan Jakarta masih masuk dalam zona merah karena penyebaran positif COVId-19 di Ibu Kota.

“Jadi apa pun kegiatan yang berkerumun tidak diperbolehkan,” tegas Yusri. 

Liburan Akhir Tahun? Ini Cara Cepat Cari Rekomendasi Restoran dan Hotel dari Sabrina

Yusri menyebut jika ditemukan ada masyarakat yang melanggar aturan atau ketentuan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan hukum. Bahkan bisa saja polisi langsung melakukan penangkapan. "Kalau ada yang melanggar akan kami tangkap," tegasnya.

Diketahui, pada malam pergantian tahun di Jakarta tidak diizinkan adanya acara apa pun yang menyebabkan kerumunan. Sebanyak 8 ribu lebih personel gabungan aparat yang dikerahkan mengamankan malam pergantian tahun.

View Gunung Marapi

Libur Natal dan Tahun Baru, BKSDA Sumbar Tutup Pendakian ke 4 Gunung

Penutu[an pendakian sampai batas waktu yang belum ditentukan.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024