FPI Dibubarkan, Ini Respons Habib Rizieq
- VIVA/Willibrodus (Jakarta)
VIVA – Sugito, pengacara keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mengaku tidak mengetahui informasi terkait penertiban atribut FPI di kawasan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia bersama Azis Yanuar baru dari Polda Metro Jaya usai mengurus kasus Habib Rizieq.
"Enggak tahu, enggak tahu. Kita juga barusan dari Polda, makanya ke sini," ujar Sugito, di Jalan Petamburan III, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca juga: Bos BEI Sebut Kondisi Pasar Modal Mulai Membaik pada Akhir 2020
Saat ditanya mengenai tanggapan Habib Rizieq terkait pembubaran FPI, Sugito mengatakan, tidak ada masalah. Pihaknya akan menggugat secara hukum.
"(Tanggapan Habib Rizieq) tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum, karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," katanya.
Setelah ini, pihak pengacara keluarga HRS akan mempersiapkan gugatan PTUN. "Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan. Rencananya secepat mungkin," ungkap Sugito.
Sugito menjelaskan, kemungkinan pihaknya akan mengganti nama FPI, namun belum ada keputusan terkait hal tersebut. Hal ini akan didiskusikan dengan pengurus DPP FPI.
"Itu nanti sambil jalan (ganti nama FPI). Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP, karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum," jelasnya.
Pada tahun 2018, FPI pernah mendaftar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai salah satu organisasi masyarakat. Namun, hal tersebut terkendala secara teknis.
"Dulu pernah (mendaftar), yakni tahun 2018. Tapi kan ada kendala itu sebelumnya menjadi teknis yang ada di sana. Nanti kita akan bicara serius dengan tim lawyer di Kemendagri," ujar Sugito. (ase)