FPI Bubar, Muncul Front Pejuang Islam
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab. Pembubaran itu berdasarkan keputusan pejabat tinggi negara, di antaranya para menteri, Kapolri, Kepala BIN dan Panglima TNI. Namun, belum lama dibubarkan, muncul lagi “ormas baru” yang juga jika disingkat FPI.
Dilansir VIVA dari akun @maspiyu4, Rabu 30 Desember 2020, FPI baru itu merupakan kepanjangan dari Front Pejuang Islam. “ Selamat Datang FRONT PEJUANG ISLAM,” tulis akun @maspiyu4.
Akun @maspiyu4 diketahui me-repost akun @petamburan_3 yang mencuit: Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Semua kegiatan, atribut, dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh negara. Selamat Datang Front Pejuang Islam. #tetaptegakwalaitanganterikat
Seperti diketahui, Menkopolhkam Mahfud MD mengatakan pemerintah telah resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam.
"Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.
Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan jika FPI dilarang melakukan aktivitasnya lagi setelah pernyataan ini disampaikan.
"Pemerintah menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya landasan sebagai ormas maupun organisasi," kata Mahfud," ucap dia. (ase)