Suasana Markas FPI Usai Dibubarkan Pemerintah
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Pemerintah mengumumkan pembubaran dan pelarangan aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu, 30 Desember. Usai pengumuman tersebut, situasi markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat tampak sepi. Tak terlihat ada aktivitas dari anggota dan simpatisan FPI di Petamburan.
Beberapa warga setempat tampak beraktivitas seperti biasanya. Tak ada pula penjagaan dari anggota Laskar Pembela Islam (LPI) seperti biasanya di sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI.
Tampak pula sejumlah awak media yang berkumpul di sana. Mereka ingin meminta keterangan atau tanggapan dari pihak FPI terkait pembubaran yang diumumkan pemerintah beberapa jam yang lalu.
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut segala bentuk aktivitas dan atribut FPI dilarang di Indonesia. Pemerintah tidak mengakui keberadaan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) lantaran tak ada legal standing.
Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mengakui keberadaan FPI mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak punya legal standing," ujar Mahfud. (ase)
Baca juga: Pemerintah: Laporkan ke Aparat jika Ada Kegiatan FPI