Babak Baru Kecelakaan Maut di Pasar Minggu

Kecelakaan Maut di Pasar Minggu.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Meskipun tersangka sudah ditetapkan yaitu HR (25 tahun), pengemudi mobil Hyundai yang berprofesi sebagai pegawai bank BUMN.

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Kini, Polres Metro Jakarta Selatan sedang menindaklanjuti atas laporan dari tersangka HR (25 tahun) yang mengaku dipukul sebelum terjadinya kecelakaan maut oleh seorang aparat kepolisian berinisial Aiptu IC.

"Pasti lah (akan memanggil Aiptu Imam)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma pada wartawan, Rabu, 30 Desember 2020.

Sesal Meutya Hafid soal Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online: Ini Pil Pahit!

Jimmy menyebut tidak dapat memastikan terkait waktu pemanggilan terhadap Aiptu IC. "Kan dia (Aiptu Imam) sudah diperiksa di Lantas. Kalau di Reskrim belum, berproses lah," kata jimmy.

Lebih jauh Jimmy menjelaskan, pihaknya kini tengah menelusuri sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pemukulan tersebut, di antaranya rekaman CCTV. "Kita sudah temukan (CCTV), tapi ada proses legalitasnya dulu. Tidak bisa main ambil kan," ujar Jimmy.

Tom Lembong Ajukan 5 Poin Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Isi Lengkapnya

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari seorang tersangka HR (25 tahun) terkait pemukulan sebelum terjadinya kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.

"Kemarin HR baru buat visum dan LP (Laporan Polisi)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono kepada awak media, Senin, 28 Desember 2020.

Dia mengatakan, hingga hari ini, HR belum menyampaikan hasil visum yang dibuatnya. Karena itu, polisi belum bisa memprosesnya lebih lanjut. “Waktu HR datang ke polres minta pengantar visum. Dan setelah divisum belum datang lagi ke polres,“ ujarnya.

Budi menyebut saat ini HR sebagai saksi pelapor. HR diketahui adalah salah satu karyawan bank BUMN. “Sekarang penyidik polres meminta keterangan HR sebagai pelapor,” tutur budi.

Budi menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu kuasa hukum dari HR untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Sehingga dilakukan tahap proses hukum selanjutnya.

"Yang bersangkutan meminta menunggu penasihat hukum yang akan datang ke polres dulu, baru nanti sama-sama mendampingi untuk meminta keterangan yang bersangkutan," ujar Budi. "Jadi nanti dilihat hasil koordinasi penyidik dengan kuasa hukum pelapor," ujarnya.

HR membuat laporan polisi terkait kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh Aiptu IC. Sebelum peristiwa kecelakaan maut itu, diduga terjadi aksi perselisihan antara pengemudi Innova yang merupakan seorang polisi berinisial Aiptu IC dengan pengemudi Hyundai, RH, hingga terjadi aksi saling senggol di jalan raya. Mobil Innova Aiptu IC kehilangan kendali dan menyeberang jalur hingga menabrak sepeda motor korban yang berlawanan arah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya