Profil Febriyanto, Pelapor Video Gisel dan SP3 Habib Rizieq
- VIVA / Aiz Budhi
VIVA – Selasa siang, 29 Desember 2020, polisi menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video porno yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kasus chat mesum yang menyeret Habib Rizieq dengan Firza Husein membatalkan SP3 atau dilanjutkan oleh polisi.
Dua kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini ternyata dilaporkan oleh seorang warga bernama Febriyanto Dunggio. Dia melaporkan Gisel ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020 lalu. Bukti yang dibawa saat melapor, yakni video 19 detik yang viral dimedia sosial.
Tak menunggu waktu lama, polisi langsung memproses laporan Febriyanto. Penyidik melakukan pemanggilan terhadap Gisel dan beberapa saksi. Satu bulan lebih kasus ini diproses, akhirnya Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) jadi tersangka dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Lagi-lagi Febriyanto beraksi. Dia mendaftarkan gugatan pembatalan SP3 atau penghentian kasus chat mesum Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan secara singkat, hakim memutus gugatan Febriyanto.
Dua kasus di atas menjadi gambaran jika Febriyanto menjadi “manusia sakti”. Apapun yang dilaporkan langsung diproses dan dengan cepat ditangani oleh penengak hukum. Siapa sebenarnya Febriyanto?
Dikutip VIVA dari beberapa sumber di internet, Rabu 30 Desember 2020, Febriyanto merupakan seorang pengacara berusia 29 tahun. Dia tergabung dalam suatu lembaga bantuan hukum untuk membantu masyarakat yang butuh pendampingan hukum secara gratis.
Febriyanto yang jadi perhatian ini juga diketahui seorang warga asal Gorontalo. Dia ke Jakarta tahun 2016. Febriyanto tercatat sebagai lulusan Universitas Ichsan Gorontalo dan S2 Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya.
Kedekatan dengan warga ini membuat dia bertekad membuat jasa bantuan hukum bersama rekannya, yang dia beri nama Adinto Dunggio Pasaribo Law Firm. Febriyanto kini menjabat sebagai Ketua Aliansi Pejuang Muda Indonesia yang fokus mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Mewakili keresahan warga terkait video porno Gisel, dia memberanikan diri melapor ke Polda untuk segera diproses. Sementara, khusus dalam gugatan pencabutan SP3 menyangkut Habib Rizieq, Febriyanto menjadi pengacara Jefry Azhar yang melaporkan ke polisi tahun 2017 lalu.
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengaku kaget atas putusan pengadilan yang membuka kembali kasus chat mesum Habib Rizieq. Padahal, kata Munarman, gugatan yang dia ajukan ke pengadilan masuk terlebih dahulu, sedangkan sidang baru dimulai 4 Januari 2021 mendatang. (ren)