Heboh Rumah Penyiksaan Laskar FPI, Ini Kata Komnas HAM
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisioner dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengaku pihaknya tidak menemukan rumah yang menjadi tempat penyiksaan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Hal ini dikatakannya berdasarkan hasil penyelidikan sementara Komnas HAM atas peristiwa tewasnya enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember lalu.
"Saya pastikan kami (Komnas HAM) tidak pernah menemukan rumah tempat penyiksaan. Kami masih akan menelusuri kasus ini," kata Anam dalam konferensi pers, Senin 28 Desember 2020.
Anam menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya tengah menelusuri fakta-fakta peristiwa yang terjadi di sekitar kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek itu. Ia meminta agar masyarakat tidak mempercayai informasi hoax yang beredar soal temuan rumah penyiksaan enam laskar FPI tersebut.
"Kalau ada informasi rumah kejadian, saya pastikan itu tidak benar. Karena menang, sampai saat ini kami tidak menemukannya," jelas Anam.Â
Sebelumnya, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin, mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap peristiwa baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek antara anggota Polda Metro Jaya dan laskar FPI. Ia menyebutkan bahwa penyelidikan sementara menunjukkan mobil anggota Polda Metro Jaya dan pengawal Rizieq Syihab itu saling menyerempet.
Dugaan ini berdasarkan barang bukti pecahan mobil yang ditemukan tim penyidik Komnas HAM di sekitar KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Kita dapatkan semacam serpihan atau pecahan dari bagian mobil yang kita duga memang saling serempetan begitu," kata Amiruddin di Komnas HAM.
Selain serpihan mobil, lanjut Amiruddin, tim penyidik Komnas HAM juga menemukan tujuh proyektil peluru dan empat selongsong di lokasi kejadian. Lembaga yang bertugas mengkaji persoalan hak asasi manusia ini juga menemukan barang bukti berupa rekaman percakapan dan rekaman CCTV.
"Ini tentu kami dapatkan berkat kerja sama dari pihak-pihak yang kami mintai keterangan," lanjutnya.Â
Menurutnya, penyelidikan dilaksanakan sejak 7 Desember 2020 saat Komnas HAM mendengar informasi peristiwa baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek antara anggota Polda Metro Jaya dan laskar FPI. Komnas HAM telah meminta keterangan berbagai pihak dalam penyelidikan ini, antara lain FPI, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta dokter forensik, dan anggota polisi yang bertugas malam itu.Â
"Tim juga melakukan pemeriksaan barang bukti dari kepolisian serta memeriksa saksi-saksi, baik dari FPI, petugas polisi lapangan, dan saksi dari kalangan masyarakat yang merasa melihat peristiwa tersebut," ungkap Amiruddin. (ren)
Â