Usut Penembakan atas 6 Laskar FPI, Komnas HAM Panggil Para Ahli

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mengusut peristiwa penembakan polisi atas enam anggota Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek 7 Desember lalu. 

Komnas HAM Ungkap Dalih Eks Kapolres Ngada Minta Dibawakan Anak 5 Tahun ke Hotel

Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak terkait dan barang bukti, Komnas HAM akan meminta keterangan ahli untuk merampungkan proses investigasi peristiwa tersebut. 

"Semoga minggu depan para ahli bisa menyesuaikan jadwalnya dengan kami. Agar segera bisa kelar," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dikonfirmasi awak media, Senin 28 Desember 2020.

Ini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada

Anam belum menjelaskan lebih lanjut saat ditanyai mengenai ahli yang akan dimintai keterangan, termasuk bidang keahliannya. Choirul Anam hanya menyebut pihaknya membutuhkan keterangan ahli terkait sejumlah temuan Komnas HAM sejauh ini. 

"Ada beberapa terkait temuan dan kebutuhan pengungkapan peristiwanya," katanya.

LPSK Beri Perlindungan kepada 2 Orang Terkait Kasus Teror Kepala Babi, Langsung Turunkan Tim Psikolog

Seiring dengan itu, Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM saat ini sedang mendalami berbagai bahan dan temuan yang telah dikantongi. Salah satu yang didalami, yakni mengenai kronologi dan konstruksi peristiwa. 

"Kami sedang mendalami semua bahan yang kami miliki, khususnya terkait kronologi dan konstruksi peristiwa pasca-kami memeriksa petugas polisi dan saksi-saksi FPI," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, mengatakan anggota keluarga keenam laskar FPI sudah melayangkan surat ke pihaknya terkait pengunduran diri sebagai saksi dalam kasus ini. Surat diberikan kepada pihaknya kemarin, Senin 21 Desember 2020.

Dalam surat itu, pihak keluarga sudah memaparkan alasan penolakan mereka menjadi saksi. Soal pengunduran diri sebagai saksi itu disebutnya diatur dalam aturan hukum yang berlaku.

Sejatinya, anggota keluarga enam Laskar Khusus FPI itu telah dua kali diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri. Pertama pada 14 Desember 2020 dan kedua 21 Desember 2020. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya