Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet, Perawat Dinyatakan Negatif COVID-19
- Istimewa
VIVA – Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat telah mendalami kasus hubungan seks sesama jenis antara oknum perawat Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat dan seorang PASIEN COVID-19. Namun, perawat tersebut ditegaskan negatif COVID-19 meski telah berhubungan badan dengan pasien positif COVID-19.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, hasil negatif ini diketahui setelah pihaknya melakukan rapid test antigen terhadap perawat sebelum dimintai keterangan. Meski demikian, pihaknya masih akan melihat perkembangan gejala COVID-19 pada perawat tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Polisi Sebut Tak Ada Laporan Pemukulan
"Jadi memang hasilnya negatif setelah kami melakukan rapid antigen. Tapi kami akan melihat perkembangan gejala, karena perawat tersebut telah bersentuhan langsung dengan pasien yang positif COVID-19," kata Heru, Minggu 27 Desember 2020.
Saat ini, perawat tersebut telah selesai diperiksa. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, perawat ini masih berstatus saksi. Meski kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, pasien yang berhubungan seks sesama jenis dengan perawat RSD Wisma Atlet belum diperiksa. Pemeriksaan terhadap pasien tersebut akan dilakukan setelah ia dinyatakan sembuh dari COVID-19.
"Pasiennya masih COVID-19, jadi kami belum bisa periksa. Dia (pasien) akan kami periksa kalau sudah sembuh," ungkap Heru.
Dijelaskan Heru, bahwa pihaknya mendapat laporan kasus ini dari salah seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu malam, 26 Desember 2020. Staf Wisma Atlet ini melaporkan konten pornografi yang tersebar luas di media sosial tentang kasus asusila ini.
"Pelapor ini melaporkan kasus konten porno dan chatting seks yang tersebar di media sosial. Laporan ini sifatnya klasifikasi dan sudah kami minta keterangan dari pelapor juga," jelasnya.
Berdasarkan hasil pengakuan oknum perawat, diketahui hubungan badan yang dilakukannya dengan pasien COVID-19 tersebut adalah hubungan sejenis sesama laki-laki. Mereka melakukan hubungan badan di kamar mandi salah satu ruang perawatan Wisma Atlet.
"(Waktu kejadian) belum diketahui. Namun, yang jelas, benar perawat itu menyatakan melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kita akan dalami lagi, sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu," lanjut Heru.
Untuk sementara waktu, tambah Heru, oknum pasien ini dibiarkan untuk dirawat terlebih dahulu di Wisma Atlet hingga sembuh. Sedangkan, oknum perawat juga dikembalikan ke Wisma Atlet untuk sementara waktu karena masih berstatus saksi dan akan menjalani sanksi etik.
Kasus ini pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun," ungkap Heru.
Sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat.
"Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.