Area Publik dan Wisata di Jakarta yang Ditutup saat Libur Nataru

Suasana Kebun Binatang Ragunan.
Sumber :
  • Dinia Adrianjara/VIVA.co.id

VIVA – Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya, pada 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021. Hal ini bertujuan untuk pencegahan penularan COVID-19 selama masa libur perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).

Menhub Dudy Proyeksikan Potensi Pergerakan Masyarakat pada Momen Nataru Capai 110,67 Juta Orang

Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Baca juga: Lokasi Rapid Antigen Drive Thru hingga Pre-order di Bandara Soetta

Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan dan Natuna Perkuat Distribusi Energi Nasional

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

Ia pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

3 Ruas Jasa Marga Ini akan Dibuka Fungsional pada Periode Libur Nataru

"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat turut memutus mata rantai penularan COVID-19.

Mengakhiri pandemi tidak dapat dilakukan sendiri, butuh kerja bersama untuk menuntaskannya. Selalu terapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisasi risiko terpapar.

Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut:

1. Kawasan Jalan Thamrin-Sudirman
2. Kawasan Monas
3. Kawasan Kota Tua
4. Kawasan Gelora Bung Karno
5. Kawasan Lapangan Banteng
6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
7. Kawasan Kemayoran/PRJ
8. Kawasan CNI Jakarta Barat
9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
10. Kawasan Blok M
11. Fasilitas umum/sosial di kawasan permukiman
12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
13. Trotoar
14. Lay Bay/Drop-off
15. Jalan protokol/inspeksi
16. Danau, situ, pantai, tempat pemancingan
17. Jembatan penyeberangan orang, flyover, dan underpass.

Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:

- Ancol
- TM Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Planetarium Jakarta
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Lab Tari dan Karawitan Condet
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust 
- Tugu Proklamasi 
- Taman Benyamin Suaeb 
- Wayang Orang Bharata
- Miss Tjitjih
- Gedung Kesenian Jakarta
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti 
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Tekstil 
- Museum Wayang
- Museum Bahari 
- Museum Joang '45

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya