Polisi: 201 Kg Sabu-sabu Petamburan Diduga untuk Biayai Terorisme

Sabu-sabu 201 Kilogram Disita Polisi di Petamburan, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pihak kepolisian mensinyalir, sabu-sabu seberat 201 kilogram yang disita di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, adalah untuk membiayai aksi terorisme. Yakni melalui jaringan internasional.

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kalau jaringan narkoba Timur Tengah yang dicokok di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat diduga untuk membantu membiayai jaringan teroris.

“Indikasinya ini jaringan internasional yang digunakan untuk pembiayaan terorisme yang ada di sana (Timur Tengah). Saya tegaskan lagi apa ada dugaan di sini dengan jaringan terorisme yang ada di Indonesia? Kami masih dalami dan kembangkan,” ucap Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 23 Desember 2020.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Baca juga: Irjen Fadil Pecat 24 Anak Buah Gara-gara Pungli Kasus

Indikasi ini muncul dalam pemeriksaan. Kode yang tertera dalam barang haram tersebut, yaitu 555 merupakan kode Timur Tengah. Hal serupa didapati polisi saat mengungkap kasus narkoba pada Januari lalu di Serpong, Tangerang. Dimana petugas berhasil menyita 288 Kilogram dan 800 kilogram di Serang Banten. Dalam kasus ini sendiri, polisi mencokok 10 orang yaitu TJ, AP, ZAB, BT, RW, WY, MD, MI, FA dan AH.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

“Kodenya sama yaitu 555. Kalau masih ingat pada saat ditangkap di Tangerang itu tetap pakai kode 555 yang ini barangnya dari Timteng. Jadi ini masuknya dari Timteng dan koordinasi dari sana ada dugaan ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di sana,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri membekuk 11 orang tersangka pengedar narkoba jaringan internasional jenis sabu, Selasa 22 Desember 2020.

Bersama 11 tersangka juga diamankan barang bukti 201 kilogram (kg) sabu di hotel WIR, Jalan KS. Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Hendro Pandowo, mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.

Dari informasi tersebut petugas menindaklanjuti dan menangkap 10 orang pelaku yang membawa narkoba. Selanjutnya petugas mengikuti pelaku yang sudah ditangkap terlebih dahulu untuk mengirimkan sabu tersebut ke tempat tujuan. 

"Ternyata tujuannya adalah salah hotel yang berada di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar Hendro di lokasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya