Kaleidoskop 2020: Habib Rizieq Pulang, Kapolda Metro Jaya Dicopot

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan jakarta.
Sumber :
  • Foto: VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Berbagai peristiwa besar terjadi pada 2020. Selain pandemi virus COVID-19 yang menjadi perhatian, ada pula berita soal kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air dari Arab Saudi di penghujung tahun. Pentolan FPI itu menginjakkan kakinya lagi di Indonesia pada 10 November 2020.

HRS menetap di Arab Saudi sejak April 2017. Keberangkatannya diawali dengan umrah bersama keluarga. Saat meninggalkan Indonesia, HRS sedang terbelit beberapa kasus pidana, sebut saja kasus dugaan chat mesum dengan wanita bernama Firza Husein yang saat ini telah disetop polisi alias di-SP-3.

Beberapa kali berita kepulangan HRS santer diembuskan, semisal dari Persaudaraan Alumni 212. Namun, kepulangannya baru terjadi pada 10 November 2020.

Setelah 3,5 tahun berada di Arab, HRS pulang ke Tanah Air dengan menumpangi pesawat Saudi Airlines pada 9 November 2020, pukul 19.30 waktu Saudi. Pesawat yang ditumpangi Habib Rizieq mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelum Habib Rizieq pulang, pemerintah lewat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mempersilakan orang untuk menjemput sang imam besar FPI di Bandara Soekarno-Hatta, 10 November 2020.

Tidak ada pengamanan khusus dari polisi terkait kepulangan Habib Rizieq. Padahal, saat itu kasus positif virus Corona di Tanah Air masih tinggi.

Alhasil, simpatisan massa Habib Rizieq berbondong-bondong menjemputnya ke Bandara Soetta. Sejak Subuh, massa simpatisan Habib Rizieq sudah memenuhi kawasan Bandara Soetta.

Buntutnya, semua aktivitas di Bandara Soetta amburadul. Penumpang hingga petugas bandara, pramugari hingga pilot terkendala menuju ke bandara.

Banyak jadwal penerbangan batal dan diatur ulang. Lautan manusia penjemput Habib Rizieq membuat kendaraan roda dua apalagi roda empat tak bisa lagi melintas menuju ke bandara.

Alhasil, mereka yang mau ke bandara saat itu harus berjalan kaki dengan jarak cukup jauh. Arus lalu lintas di kawasan bandara juga semrawut dibuat mereka.

Kemacetan terjadi hingga ke ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo arah bandara. Bukan hanya itu, kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq juga membuat sejumlah fasilitas di bandara rusak karena mereka berdesak-desakan.

Lantunan selawat dan pekikan takbir menggema dari para pendukung mengiringi penyambutan atas kepulangan Habib Rizieq. Dari Terminal 3 Bandara Soetta, Habib Rizieq lantas bertolak ke kediamannya di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Di sana, simpatisan massa HRS juga sudah menunggu kepulangannya sejak pagi. Alhasil, kerumunan massa juga terjadi di sana, padahal pandemi virus COVID-19 diketahui masih berlangsung.

1. Kasus Kerumunan 

Setelah menginjakkan kakinya di Tanah Air lagi, Habib Rizieq tidak cuma duduk-duduk di rumah saja. Dirinya langsung menyusun jadwal. Pandemi virus COVID-19, tak jadi penghalang baginya untuk ceramah hingga menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Sayangnya, sejumlah kegiatannya itu memicu kerumunan massa yang berpotensi pada terbentuknya klaster baru COVID-19.

Sedikitnya ada dua kasus kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq yang berujung ke polisi. Yang pertama kasus kerumunan massa simpatisan HRS di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada 14 November 2020. Pernikahan putri HRS ini sempat berpolemik.

Selain karena jumlah massa yang membeludak, dalam acara pernikahan yang berbarengan dengan acara Maulid Nabi, Satuan Tugas COVID-19 sempat memberikan bantuan berupa masker. Para pihak penyelenggara mengklaim telah mematuhi semua protokol kesehatan COVID-19.

Namun, pada Minggu 15 November 2020, HRS diminta membayar denda sebanyak Rp50 juta karena terbukti melakukan pelanggaran prokes COVID-19. Memang, HRS membayarnya, tapi nyatanya hajatan putrinya itu berujung kasus ke ranah kepolisian.

Sejumlah pihak dipanggil polisi buntut kasus ini. Mulai dari HRS hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya. Kemudian, ada beberapa pejabat di kepolisian hingga di Pemprov DKI Jakarta yang dicopot diduga akibat hal ini.

Di Polda Metro Jaya, ada Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Kemudian, di Pemprov DKI Jakarta ada Bayu Meghantara yang dicopot dari jabatannya sebagai wali kota Jakarta Pusat.

Kemudian, kasus kerumunan massa simpatisan HRS kedua yang berujung ke polisi adalah saat dirinya melakukan kunjungan ke Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut terjadi pada 13 November 2020.

Saat itu, HRS datang ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markas Syariah Dewan Pimpinan Pusat FPI guna melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di ponpes tersebut. Tentunya, kerumunan massa juga terjadi di sini.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor, Ade Yasin pun dimintai keterangannya oleh polisi dalam kasus ini. Berbeda dengan Anies, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil usai diperiksa polisi dalam kasus ini memberikan pernyataan mengejutkan.

Dirinya meminta keadilan pada Mahfud MD. Kang Emil bingung, kenapa pemerintah Provinsi Banten tidak diminta bertanggung jawab, padahal kerumunan massa Habib Rizieq juga terjadi saat menyambut kepulangan HRS.

2. Drama Hasil Tes COVID-19

Setelah serangkaian kehebohan yang dibuat pascapulang ke Indonesia, Habib Rizieq tiba-tiba sempat hilang dari peredaran. Pihak Habib Rizieq, lewat FPI menyebut imam besar mereka kelelahan karena langsung banyak beraktivitas sesampainya di Tanah Air.

Alhasil, Habib Rizieq memilih beristirahat dan menolak semua undangan ceramah yang masuk. Namun, isu lain berkembang, yaitu menyebut kalau HRS sebenarnya positif virus COVID-19.

Namun, pihak HRS membantah kabar ini. Mereka menegaskan kalau HRS hanya butuh waktu istirahat total. HRS berada di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat saat isu tersebut berkembang. Di sana, dirinya menjalani pemeriksaan swab test COVID-19 juga.

Di sini kemudian terjadi drama. Pihak RS Ummi dituding menghalang-halangi Satgas COVID-19 Kota Bogor yang dipimpin Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Dedi-Erwan Unggul versi Hitung Cepat, Tim Pemenangan: Perjuangan Belum Selesai

Pasalnya, saat diminta hasil swab test COVID-19 milik HRS, pihak RS Ummi menolaknya. Hal ini sampai berujung dipolisikannya pihak RS Ummi karena diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular. Setelah dirawat di sana, pada 28 November 2020 malam pentolan FPI itu pun meninggalkan RS Ummi.

Tapi, cara Habib Rizieq pulang dari sana jadi perhatian. Bagaimana tidak jadi sorotan, dirinya pulang lewat gudang obat RS Ummi. Entah apa maksudnya dia pulang lewat sana. Hingga dia keluar, hasil swab test miliknya pun masih jadi tanda tanya besar.

KPU Jabar: 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia Selama Proses Pilkada 2024

3. Jadi Tersangka dan Ditangkap

Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq di acara pernikahan putrinya. Alhasil pada 26 November 2020, Polda Metro Jaya mengumumkan kalau status kasus naik ke penyidikan. Setelah naik sidik, polisi pun lantas memanggil HRS untuk diperiksa sebagai saksi. Sayangnya, dua kali dipanggil sebagai saksi, HRS tidak datang memenuhinya.

Dedi Mulyadi Bakal Fungsikan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat jadi Museum, Dia Tinggal di Kampung

Padahal, untuk mengirim surat panggilan saja penyidik dua kali terkendala. Di mana dua kali penyidik diadang oleh para Laskar Pembela Islam alias LPI saat mendatangi kediaman HRS di Petamburan. Lewat pengacaranya, HRS dua kali tidak hadir lantaran butuh istirahat. Pada 10 Desember 2020, Polda Metro Jaya mengumumkan kalau HRS jadi tersangka.

Dia dipersangkakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). HRS terancam pidana penjara maksimal enam tahun. Selain HRS, polisi juga menetapkan lima orang tersangka lainnya yaitu ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

Selanjutnya, ada Shabri Lubis yang juga penanggung jawab acara sekaligus ketua umum DPP FPI, dan terakhir adalah kepala seksi acara, Habib Idrus. Bedanya, mereka cuma dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Setelah menetapkan HRS jadi tersangka, hari itu juga polisi mengumumkan telah meminta Imigrasi untuk mencekal HRS agar tidak bisa keluar dari Tanah Air. Polda Metro Jaya juga mengultimatum akan segera menangkap HRS dan kelima tersangka lainnya.

Namun, belum sampai polisi melakukan penangkapan terhadap HRS, pada 12 Desember 2020 dirinya mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Lantas, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap pentolan FPI itu.

Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam dengan dicecar 84 pertanyaan, Habib Rizieq langsung ditahan. Setelah Habib Rizieq ditahan, kelima tersangka lainnya satu per satu menyerahkan diri ke polisi.

Mereka minta ditahan bersama HRS di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Tapi, permintaan mereka itu tak terwujud. Sebabnya, ancaman hukuman terhadap kelimanya tidak bisa membuat mereka ditahan lantaran cuma satu tahun kurungan. Sementara itu, HRS ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan.

Karena merasa ada yang janggal atas penetapan status tersangka ini, HRS lewat kuasa hukumnya pun melawan. Mereka mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan resmi terdaftar pada 15 Desember 2020. Sidang perdananya baru akan dimulai 4 Januari 2021 yang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera penggantinya adalah Agustinus Endri C.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya