Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Peserta Aksi 1812 Jadi Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berbicara kepada wartawan tentang pemeriksaan Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang peserta demo 1812 sebagai tersangka. Sementara itu, sebanyak 455 simpatisan Habib Rizieq Shihab yang ditangkap dalam unjuk rasa itu telah dipulangkan.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, mereka kedapatan membawa benda tajam saat melakukan aksi.

"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Senin 21 Desember 2020.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

Baca jugaKorlap Aksi 1812: Tak Mungkin Kami Serang Polisi dan Bawa Narkoba

Yusri menerangkan, jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok. Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

Yusri menjelaskan, hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1x24 jam. Hal itu dilakukan untuk pendataan dan dimintai keterangan.

Selain itu, petugas kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut. Hasilnya ditemukan 28 orang reaktif.

Yusri kemudian menjelaskan 28 orang tersebut juga tidak dipulangkan oleh pihak kepolisian, namun dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab test).

"Dikembalikan, sudah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih di Wisma Atlet," kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama tim gabungan membubarkan aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).

Kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Habib Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster COVID-19. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya