Alasan Kapolda Metro Irjen Fadil Bubarkan Demo 1812

Kapolda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, mengingatkan kembali kalau keselamatan rakyat prioritas utama Koprs Bhayangkara. Sebab saat ini data masih menunjukkan korban meninggal dunia akibat COVID-19 masih cukup tinggi.

Dimeriahkan Sheila on 7, Sederet Bintang Bulutangkis Dunia Ramaikan wondr by BNI BrightUp Cup 2024

Untuk itu, dia meminta anggotanya membubarkan aksi Front Pembela Islam cs hari ini, Jumat, 18 Desember 2020 yang bertajuk aksi 1812.

"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," kata Fadil di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.

Ikatan Santri DKI Lakukan Aksi Demo pada Ucapan Suswono: Kami Sangat Menyayangkan!

Fadil minta prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi bukan hanya disampaikan oleh Polri. Dia mengatakan hal itu diharapkan juga selalu jadi pegangan utama segenap komponen untuk memastikan keselamatan rakyat dari berbagai bahaya yang mengancam setiap saat.

"Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi COVID-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya," kata dia.

Bulutangkis Indonesia Sedang Tidak Baik, Fadil Imran Isyaratkan Rombak Kepengurusan PBSI: Jabatan Ini Hilang

Fadil menjelaskan, jumlah korban meninggal di Indonesia akibat COVID-19 mencapai 19.248 orang. Khusus di Jakarta 2.994 orang meninggal. Makanya, kata Fadil, bila direnungkan menggunakan hati yang baik dan mencintai hak asasi manusia (HAM), harusnya setiap insan merasa berduka dan memberi dukungan kepada semua korban serangan COVID-19 serta yang terkena dampak ekonomi. 

“Inilah fakta yang kita hadapi saat ini dan membutuhkan perhatian serta keprihatinan kita semua. Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM. Karenanya, adagium itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. Namun, adagium itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggung jawab HAM,” ujarnya.

Di samping itu, Fadil mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hakikat negara hukum, kata dia, yaitu penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, jika bicara soal HAM itu jangan hanya direduksi sebatas aspek hak sipil politik saja. Tetapi, harus dilihat aspek hak ekonomi, sosial dan budaya juga.

"Kedua aspek tersebut saling beririsan, seperti dua sisi mata uang yang memiliki nilai yang sama," katanya.

Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut kembali menegaskan bahwa Polri meminta kepada siapa pun untuk taat aturan dan menghormati hak orang lain, agar HAM dapat terwujud. Dalam menghadapi pandemi, Polri tetap bekerja keras menegakkan protokol kesehatan untuk memastikan kesehatan rakyat.

"Karena hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia. Maka siapa pun harus patuh pada 3M dan 3T serta menghindari kerumunan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.

Maka dari itu, Fadil mengingatkan kepada siapa pun, tidak boleh ada yang merasa paling benar dan apalagi melawan ketentuan hukum. Jika ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka Polri wajib bertindak sebagaimana perintah konstitusi dan peraturan hukum lainnnya.  

“Tindakan Polri senantiasa didasarkan pada pertimbangan dan terukur, dengan diawali pendekatan humanis, persuasif dan preventif untuk menghormati HAM. Tapi jika cara-cara tersebut tidak juga dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya