Depok Zona Merah Corona: Jemaat Natal Dibatasi, Tahun Baruan Dilarang
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Kota Depok saat ini kembali pada status zona merah atau pada level berisiko tinggi penyebaran COVID-19. Situs pemerintah setempat mencatat, total jumlah kasus positif hingga saat ini telah menyentuh angka 14.025 orang.
Dari data itu, jumlah pasien sembuh mencapai 10.806 orang, dan meninggal dunia 349 orang.
"Maka sekarang sudah dikeluarkan edaran wali kota yang pertama terkait dengan ibadah Natal dan tahun baru yang dilaksanakan secara virtual," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana pada Jumat 18 Desember 2020.
Dengan begitu, tempat ibadah atau lokasi lainnya yang dipakai untuk ibadah Natal, jumlah jemaat wajib dibatasi sesuai dengan petunjuk protokol kesehatan. "Hanya panitia dengan jumlah maksimal 20 orang panitia penyelenggara dan pendeta," jelasnya.
Dadang mengimbau, perayaan yang melibatkan kelompok tidak diperkenankan outdoor (luar ruangan) maupun indoor (dalam ruangan). "Jadi yang melakukan perayaan tahun baru hanya boleh di lingkungan keluarga inti saja, tapi tidak boleh berkelompok," katanya.
Ia menegaskan, seluruh kegiatan yang kerumunan tidak diperbolehkan. "Itu sesuai dengan hasil rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)," tuturnya.
Kemudian, dalam surat edaran itu juga diimbau agar pelaksanaan kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Dalam penyelenggaraan ibadah Natal secara virtual atau daring, panitia atau penyelenggara ibadah Natal dapat meminta pendampingan dari aparat setempat (camat, kapolsek, danramil, lurah, Babinkamtibmas dan Babinsa)," terang Dadang. (art)