Kota Bogor Larang Acara Perayaan Pergantian Tahun
- VIVA/ Muhammad AR
VIVA – Pemerintah Kota Bogor melarang penyelenggaraan perayaan pergantian tahun. Pelarangan ini berlaku baik perayaan secara terbuka maupun tertutup.
"Forkopimda Kota Bogor sudah menyepakati untuk melarang perayaan akhir tahun di seluruh Kota Bogor. Bukan saja di luar tetapi juga di dalam ruangan," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya usai meresmikan gedung pusat kerajinan Kota Bogor, Jalan Bina Marga, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis 17 Desember 2020.Â
Bima Arya melanjutkan agar pihak hotel di Kota Bogor tidak menyelenggarakan pesta perayaan akhir tahun. Imbauan serupa juga ditujukan bagi masyarakat Kota Bogor karena bagaimana pun hal tersebut mengundang kerumunan masyarakat.Â
"Kepada semua warga Kota Bogor, kami mengimbau sebaiknya untuk melaksanakan muhasabah dan berdoa bersama-sama di rumah atau di tempat ibadah pada malam pergantian tahun, agar memasuki tahun 2021 suasananya menjadi lebih baik," ujar Bima Arya.Â
Untuk memastikan hal tersebut, Bima Arya menegaskan, Pemkot Bogor bersama Forkopimda akan lebih gencar melaksanakan operasi ketertiban setiap malam hingga malam pergantian tahun baru untuk membubarkan kerumunan-kerumunan di beberapa titik yang sudah diidentifikasi.Â
Operasi yang melibatkan TNI-Polri ini dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran protokol kesehatan.Â
"Kita sudah mengirimkan surat pada titik-titik yang sudah diidentifikasi menjadi pusat keramaian agar mereka menaati, jika tidak akan ada tindakan tegas," tutur dia.
Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di masa pandemi COVID-19.Â
Surat edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemi COVID-19 dengan berkerumun. Surat edaran yang berisi empat poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Aryapada (8/12) yang juga disampaikan kepada gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, seluruh pimpinan organisasi di Kota Bogor.
Pertama, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan COVID-19.
Ketiga, kegiatan operasional usaha, restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Jangan lupa angka COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Maka ubah laku sesuai protokol kesehatan.
#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19