Giliran Kabiro Hukum DKI Diperiksa Polisi Soal Kerumunan Habib Rizieq
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kasus kerumunan massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.
"Hari ini, rencananya, Kepala Biro Hukum dari provinsi yang nantinya dilakukan pemeriksaan," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya Jakarta pada Kamis, 17 Desember 2020.
Selain Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain. Adalah saksi ahli bahasa yang juga diperiksa hari ini. Meski begitu, Yusri tidak merinci apakah para saksi tersebut telah hadir dalam pemanggilan pemeriksaan hari ini. Dirinya juga tidak merinci apa yang mau digali penyidik.
"Iya betul ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan status tersangka terhadap enam orang yaitu Habib Rizieq, ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.
Selanjutnya, ada Ahmad Shobri Lubis yang juga penanggung jawab acara sekaligus Ketua Umum DPP FPI, dan terakhir adalah kepala seksi acara, Habib Idrus, dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 tersebut berbunyi 'setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta'.
Sedangkan Habib Rizieq dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dalam kasus kerumunan massa simpatisan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Untuk Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
Kemudian, isi Pasal 216 ayat (1) yakni 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000'. (ren)