Tuntutan Demo 1812, Bebaskan Habib Rizieq hingga Usut Penembakan

Novel Chaidir Hasan Bamukmin.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Front Pembela Islam (FPI) akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Istana Presiden di Jakarta Pusat, setelah salat Jumat, 18 Desember 2020. Dalam akasi itu dengan tema "Tegakan Keadilan Selamatkan NKRI". 

Ikatan Santri DKI Lakukan Aksi Demo pada Ucapan Suswono: Kami Sangat Menyayangkan!

Tuntutan dari aksi itu, yakni usut tuntas pembunuhan syuhada, bebaskan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab tanpa syarat, stop kriminalisasi ulama dan stop kriminalisasi hukum. 

Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta, Novel Bamukmin, mengatakan, bahwa aksi ini akan dihadiri dari warga Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang dan juga sleuruh wilayah lainnya juga. 

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

"Dengan tuntutan yang sama yaitu usut tuntas pembantaian para 6 syuhada  bahkan mereka siap menyerahkan diri untuk ikut ditahan juga kalau Imam Besar FPI, Habib Rizeq tidak dibebaskan tanpa syarat," kata Novel kepada VIVA di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.

Novel mengklaim dalam aksi ini akan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan kewaspadaan terhadap aksi yang akan digelar besok. 

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

"Seperti biasanya agar taat prokes seperti yang sudah-sudah, pakai masker, cuci tangan dengan hand sanitizer serta jaga jarak, dan hati-hati provokasi karena setiap aksi sudah dikondisikan untuk para provokator masuk," katanya.

Tak ada Izin
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait aksi unjuk rasa besok, Jumat 18 Desember 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan izin tak dikeluarkan karena pandemi virus COVID-19 di Tanah Air, khususnya Ibu Kota masih terjadi.

"Kita tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak dikeluarkan," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 17 Desember 2020.

Namun demikian, polisi menyebut pihaknya tidak melarang adanya aksi penyampaian pendapat. Tapi, apabila nantinya ada kerumunan, maka polisi bersama stakeholder terkait akan memberikan imbauan. Bahkan hingga ke pembubaran agar tidak menjadi klaster baru virus corona baru.

"Preventif kita mulai dari Bekasi dari daerah kita sampaikan kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan," katanya. (ren)

Baca juga: Farah Anak Kapolda Metro Irjen Fadil Punya Harta Rp17 Miliar Lebih

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya