Usai Diperiksa, Ketua FPI Minta Polisi Tindak Wartawan Berkerumun

Ketua FPI Ahmad Shobri Lubis usai diperiksa sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis minta polisi adil dalam memproses kasus kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab di acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November lalu. Hal itu dikatakan usai dia diperiksa polisi sebagai tersangka.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

"Kita minta keadilan di sini yang lain juga yang berkerumun termasuk wartawan yang berkerumun sekarang harus diproses juga biar adil ya," ujar Shobri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa 15 Desember 2020.

Untuk itu, menurutnya, polisi harusnya tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum. Dia menilai, penegakan hukum itu berlaku bagi semua golongan atau kalangan, tanpa terkecuali. Maka, dia minta semua pihak tetap berjuang menegakkan keadilan apa pun risikonya.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

"Hukum harus berlaku untuk semua, bukan hanya untuk kalangan tertentu, golongan tertentu, apalagi Maulid Nabi mengarah pada ulama dan lain-lain, ya hanya sebatas itu. Itu adalah ketidakadilan. Ketidakadilan ini sumber daripada kelemahan negara," katanya lagi.

Menyerahkan Diri
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan dua orang tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan November lalu sudah menyerahkan diri ke tim penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Dua orang tersangka yang menyerahkan diri yaitu Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shobri Lubis, dan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Tadi jam 10.00 WIB ada dua orang sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Senin 14 Desember 2020.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka terhadap lima tersangka lainnya yaitu Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

Selanjutnya, ada Ahmad Shobri Lubis yang juga penanggung jawab acara sekaligus Ketua Umum DPP FPI, dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus, dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 tersebut berbunyi "setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta".

Sedangkan, Habib Rizieq dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dalam kasus kerumunan massa simpatisan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Untuk Pasal 160 KUHP berbunyi "barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".

Kemudian isi Pasal 216 ayat (1) yakni "barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000". (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya