Jelang Nataru, Makanan Tak Layak Edar Ditemukan di Kelapa Gading

Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan
Sumber :
  • VIVA/Ridwansyah

VIVA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menemukan sejumlah jenis produk tak layak edar seperti kemasan rusak, berakhirnya masa berlaku izin edar dan varian produk tidak memiliki izin edar. Pemeriksaan produk makanan ini dilakukan dalam rangka menyambut perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Catat! Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir saat Tahun Baru di Sudirman-Thamrin

Berkolaborasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Provinsi DKI Jakarta dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta jajaran Polda Metro Jaya, Pemprov DKI melakukan pengawasan di tiga lokasi berbeda.

Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Etty Syartika, mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian pengawasan pangan (makanan dan minuman) yang dilakukan mulai Senin 14 Desember hingga Rabu 16 Desember mendatang.

7 Aktivitas Merayakan Malam Tahun Baru Para Jomblo, Dijamin Bahagia

Selain di Jakarta Utara, pengawasan pangan hari ini juga dilakukan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

“Hari ini ada tiga tim yang turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan pangan, ada di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat,” kata Etty.

7 Hal Unik saat Tahun Baru, Ada Pakai Pakaian Dalam Warna Merah Muda

Untuk pengawasan pangan di Jakarta Utara ini, dijelaskannya tim menemukan sejumlah jenis produk tak layak edar seperti kemasan rusak, berakhirnya masa berlaku izin edar dan varian produk tidak memiliki izin edar. Begitu pun pada parsel yang kedapatan tidak memberikan keterangan kadaluarsa dan masa berlaku izin edar habis pada salah satu jenis produk di dalamnya.

“Jenis produk yang tidak layak edar yang kami temukan yaitu makanan dalam kaleng seperti biskuit, susu, sarden dan buah kaleng. Ada juga salah satu produk kue kering pada parsel yang izin edarnya tahun 2018 sudah berakhir. Produk ini semuanya kami tarik untuk tidak diedarkan,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Provinsi DKI Jakarta, Safriansyah, menerangkan pihaknya akan menelusuri produk yang tidak memiliki izin edar hingga ke produsen. Namun sebelum itu, pihaknya akan bekerjasama dengan BB POM provinsi lain untuk memastikan proses perizinan edar produk tersebut.

“Tadi yang kita temukan ada produk makanan beku industri pabrikan yang salah satu varian produk yang belum memiliki izin edar, padahal produk lainnya sudah ada izin edarnya. Produsennya ada di kawasan Bogor, Jawa Barat makanya kami akan menelusuri dengan bekerjasama dengan BB POM Provinsi Jawa Barat,” katanya. (ren)

Ridwansyah/Jakarta

Baca juga: Gubernur Anies Pamer Wajah Baru Simpang Senen Jakpus

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya